JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Fadel Muhammad Al Haddar diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyangkut dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan.
Fadel mengaku dicecar penyidik seputar kedatangan sejumlah pengusaha dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).
Fadel mengungkapkan, sejumlah pengusaha itu mengadu dan meminta tolong kepadanya karena pihak Kementerian Kesehatan belum membayar seluruh nilai kontrak pembelian APD Covid-19.
“Ketika itu pada tahun empat tahun yg lalu 2020, ada masalah covid waktu itu. Mereka mensuplai pengadaan APD, kemudian mereka sudah suplai, ada masalah belum dibayar gitu,” kata Fadel saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/3/2024).
Baca juga: KPK Cecar Eks Sekjen Kemenkes Soal Dugaan Penyelewengan Anggaran APD Covid-19
Fadel mengaku, sebagai mantan pimpinan Hipmi, dirinya kerap didatangi dan dimintai bantuan sejumlah pengusaha muda yang menghadapi masalah.
Para pengusaha itu menceritakan kepada Fadel terdapat masalah dengan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Fadel pun menghubungi Kepala BPKP untuk mengkonfirmasi persoalan ini.
“Ternyata kepala BPKP mengatakan bahwa ‘Ya itu ada masalah dengan pengadaan itu karena harga dan sebagainya. Pak Fadel jangan bantu mereka’,” kata Fadel mengutip pernyataan Kepala BPKP.
Baca juga: KPK Duga Uang Korupsi APD Covid-19 Mengalir Ke Banyak Pihak
Selang dua hari kemudian, Fadel mengaku kembali bertemu dengan para pengusaha itu.
Ia kemudian menjelaskan bahwa proyek pengadaan APD Covid-19 itu digelembungkan.
“Kepala BPKP mengatakan, ‘jangan (dilanjutkan) karena ini ada masalah yang berhubungan dengan mark up harga dan sebagainya,’” tutur Fadel.
Setelah itu, Fadel meminta para pengusaha muda tersebut tidak melanjutkan proyek pengadaan APD Covid-19 dengan pihak Kementerian Kesehatan.
KPK memang tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19.
Para pelaku diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau memperkaya orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Meski demikian, sampai saat ini KPK belum mengungkap identitas para tersangka. Ali hanya menyebut pihaknya belum menerima perhitungan dugaan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Tapi kerugian sementaranya dari perhitungan dalam proses penyelidikan kan sudah kami peroleh, sekitar Rp 625 miliar lebih, yang APD kan," tutur Ali, Selasa (23/2/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.