Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rino Irlandi
Peneliti

Alumnus Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Menegakkan Hak Kebebasan Berbicara

Kompas.com - 25/03/2024, 14:47 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MAHKAMAH Konstitusi baru saja memutus perkara nomor 78 tahun 2023 pada Kamis (21/3). Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Haris Azhar dkk.

Salah satu gugatan yang dikabulkan berkenaan dengan pasal pidana berita bohong atau hoax.

Pasal yang dimaksud adalah dua pasal yang digabungkan oleh MK penilaian konstitusionalitasnya. Kedua pasal itu adalah Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Terhadap permohonan itu, MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional. Maknanya, dua pasal tersebut tidak boleh lagi diberlakukan.

Apa alasan MK menyatakan demikian? Alasan utamanya adalah MK menafsirkan pasal itu sebagai pasal karet. MK memandang kedua pasal undang-undang peraturan hukum pidana itu memiliki bobot parameter yang tidak jelas. Parameter yang dimaksud berkenaan dengan tiga unsur essensial.

Unsur pertama adalah tafsir berita atau pemberitahuan bohong. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyebut unsur ini mengandung sifat ambiguitas. Sebab, menurut MK, sulit untuk mengukur kebenaran yang disampaikan oleh seseorang.

Kebenaran pada pasal itu sangat bergantung pada subjektifitas. Latar belakang seseorang sangat memengaruhi penilaiannya terhadap suatu kabar.

Misalnya, kita ambil contoh berkenaan dengan makan babi antara sudut pandang dua agama berbeda.

Menurut ajaran keagamaannya, orang Islam akan lantang mengatakan hukum haram makan babi adalah berita yang benar.

Namun, orang Kristen memandangnya berbeda. Menurut ajaran keagamaannya, makan babi bukanlah sesuatu yang haram. Sehingga, berita tentang makan babi haram adalah sesuatu yang bohong.

Unsur kedua adalah tafsir dari makna onar atau keonaran. Merujuk ke KBBI, MK menyebut kedua kata itu memiliki tiga makna. Tiga makna itu adalah kegemparan, kerusuhan, dan keributan.

Karena memiliki tiga makna dan tingkat gradasi berbeda, maka jelas unsur keonaran memiliki makna ganda.

Unsur ketiga adalah kabar tidak pasti, atau kabar yang berkelebihan. Dalam menilai unsur ini, MK menyamakannya dengan unsur berita atau pemeritahuan bohong tadi. Di mana unsur ini memiliki makna ambigu dan sulit untuk diukur.

Kemenangan masyarakat sipil

Pascadiucapkan, putusan itu disambut bahagia oleh banyak orang. Sambutan bahagia terutama saya rasakan di kalangan orang-orang yang memang dikenal kritis terhadap pemerintah.

Mereka merayakannya di media sosial masing-masing dengan caption: kita menang!

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Jokowi Sambut para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Momen Jokowi Sambut para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Nasional
Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Nasional
Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Nasional
Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF Ke-10

Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF Ke-10

Nasional
Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Nasional
Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com