Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perindo Gugat Hasil Pileg Kabupaten Samosir ke MK, Minta Pencoblosan Ulang

Kompas.com - 23/03/2024, 15:55 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Perindo mengajukan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilu legislatif (pileg) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024).

Gugatan yang diajukan terkait dengan pileg DPRD Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara. Dalam gugatannya, Partai Perindo meminta diadakannya pemungutan suara ulang (PSU) untuk dua TPS.

"Kita sebagai kuasa hukum dari Partai Perindo mengajukan PHPU ke MK terkait dengan Provinsi Sumatra Utara dan Kabupaten Samosir," ujar Kuasa Hukum Perindo, Pardo Sitanggang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Sabtu.

"Jadi, yang kita ajukan adalah pokoknya, yang pertama, ada selisih suara. Kedua, ada satu TPS menggunakan hak pilih lebih dari sekali," lanjutnya.

Baca juga: Kehilangan Kursi DPRD karena Dugaan Salah Hitung Suara, Hanura Gugat Hasil Pileg ke MK

Sehingga, kata Pardo, apabila merujuk Undang-Undang (UU) Pemilu, ketika ada kondisi seperti itu harus dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

Pardo juga menyinggung soal adanya 160 surat suara yang tidak ditandatangani oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Jika merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 53 Tahun 2023 maka surat suara itu menjadi tidak sah.

"Jadi harapan kita memang MK harus bisa melihat akar permasalahannya bagaimana konstitusi atau aturan itu bisa ditegakkan dengan baik," ungkapnya.

Sebab berdasarkan putusan MK terdahulu, yakni pada 2019 pernah ditetapkan adanya PSU di Sulawesi sebagai solusi jika ada pencoblosan lebih dari sekali.

Baca juga: MK Tolak Uji Materiil UU PWP3K, Penambangan di Pesisir dan Pulau Kecil Tak Dilarang Asal Tak Langgar UU

Pardo menjelaskan, perkara tersebut sebelumnya sudah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Namun, laporan itu tidak ditanggapi. Selain itu, perintah melaksanakan PSU juga tidak dilakukan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Pardo menjelaskan, PSU seharusnya dilakukan di dua TPS, yakni masing-masing di TPS 7 Desa Panagono 1, Kecamatan Pangoluran dan TPS 12 Desa Padomoro 1 Kecamatan Pangoluran.

Di dua TPS tersebut ada sekitar 400 pemilih.

Lebih lanjut Pardo menambahkan, pihaknya sudah menyertakan 20 bukti untuk mendukung gugatan sengketa ke MK ini.

"Ada salinan C1 DPT D, DPTb, C plano juga. Ada rekomendasi PSU dari panwaslu kecamatan dan surat Bawaslu," ungkapnya.

Baca juga: Gugatan ke MK, Upaya Terakhir PPP agar Lolos ke Senayan

"Saksi mandat secara berjenjang kita pastikan dari TPS PPK, dengan kabupaten, itu ada. Kita bawa," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Nasional
Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Saat Anies 'Dipalak' Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Saat Anies "Dipalak" Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Nasional
Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Nasional
Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com