JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur pidana penyebaran berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, jajaran Kepolisian akan melakukan adaptasi dan patuh terhadap putusan MK.
"Ke depannya apabila ada ketentuan seperti itu tentu Polri akan beradaptasi, kemudian mengkaji dan tunduk dan patuh pada aturan yang terbaru," kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/3/2024).
Baca juga: MK Batalkan Pasal Sebarkan Berita Bohong yang Sebabkan Keonaran
Meski begitu, menurut Trunoyudo, putusan ini tidak berlaku surut.
Putusan MK Nomor 78/PUU-XXI/2023 itu dibacakan langsung oleh Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam Sidang MK, Kamis (21/3/2024).
Putusan Hakim MK menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Berita Negara Republik Indonesia Nomor II Nomor 9 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," katanya, Kamis.
MK berpendapat, Pasal 14 dan Pasal 15 tersebut dapat memicu sifat norma pasal menjadi pasal karet yang dapat menciptakan ketidakpastian hukum.
Baca juga: Kemenkominfo Take Down 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024
Terlebih dalam perkembangan teknologi informasi yang memudahkan masyarakat mengakses informasi dan memperoleh dengan cara cepat dan mudah.
"Sehingga berita dimaksud tersebar dengan cepat kepada masyarakat luas yang hal demikian dapat berakibat dikenakan sanksi pidana kepada pelaku dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tersebut,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.