Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perindo Gugat Hasil Pileg Kabupaten Samosir ke MK, Minta Pencoblosan Ulang

Kompas.com - 23/03/2024, 15:55 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Perindo mengajukan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilu legislatif (pileg) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024).

Gugatan yang diajukan terkait dengan pileg DPRD Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara. Dalam gugatannya, Partai Perindo meminta diadakannya pemungutan suara ulang (PSU) untuk dua TPS.

"Kita sebagai kuasa hukum dari Partai Perindo mengajukan PHPU ke MK terkait dengan Provinsi Sumatra Utara dan Kabupaten Samosir," ujar Kuasa Hukum Perindo, Pardo Sitanggang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Sabtu.

"Jadi, yang kita ajukan adalah pokoknya, yang pertama, ada selisih suara. Kedua, ada satu TPS menggunakan hak pilih lebih dari sekali," lanjutnya.

Baca juga: Kehilangan Kursi DPRD karena Dugaan Salah Hitung Suara, Hanura Gugat Hasil Pileg ke MK

Sehingga, kata Pardo, apabila merujuk Undang-Undang (UU) Pemilu, ketika ada kondisi seperti itu harus dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

Pardo juga menyinggung soal adanya 160 surat suara yang tidak ditandatangani oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Jika merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 53 Tahun 2023 maka surat suara itu menjadi tidak sah.

"Jadi harapan kita memang MK harus bisa melihat akar permasalahannya bagaimana konstitusi atau aturan itu bisa ditegakkan dengan baik," ungkapnya.

Sebab berdasarkan putusan MK terdahulu, yakni pada 2019 pernah ditetapkan adanya PSU di Sulawesi sebagai solusi jika ada pencoblosan lebih dari sekali.

Baca juga: MK Tolak Uji Materiil UU PWP3K, Penambangan di Pesisir dan Pulau Kecil Tak Dilarang Asal Tak Langgar UU

Pardo menjelaskan, perkara tersebut sebelumnya sudah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Namun, laporan itu tidak ditanggapi. Selain itu, perintah melaksanakan PSU juga tidak dilakukan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Pardo menjelaskan, PSU seharusnya dilakukan di dua TPS, yakni masing-masing di TPS 7 Desa Panagono 1, Kecamatan Pangoluran dan TPS 12 Desa Padomoro 1 Kecamatan Pangoluran.

Di dua TPS tersebut ada sekitar 400 pemilih.

Lebih lanjut Pardo menambahkan, pihaknya sudah menyertakan 20 bukti untuk mendukung gugatan sengketa ke MK ini.

"Ada salinan C1 DPT D, DPTb, C plano juga. Ada rekomendasi PSU dari panwaslu kecamatan dan surat Bawaslu," ungkapnya.

Baca juga: Gugatan ke MK, Upaya Terakhir PPP agar Lolos ke Senayan

"Saksi mandat secara berjenjang kita pastikan dari TPS PPK, dengan kabupaten, itu ada. Kita bawa," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com