Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PERTAMBANGAN DI PULAU KECIL

MK Tolak Uji Materiil UU PWP3K, Penambangan di Pesisir dan Pulau Kecil Tak Dilarang Asal Tak Langgar UU

Kompas.com - 23/03/2024, 12:47 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil atau judicial review terhadap Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K).

Meski demikian MK tidak melarang aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Indonesia selama tidak melanggar rambu-rambu yang diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang PWP3K.

Putusan tersebut dikeluarkan MK pada Kamis (21/3/2024) sebagai tanggapan terhadap permohonan uji materiil UU PWP3K oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP).

Sebelumnya, perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut merasa dirugikan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) pada Desember 2022 yang melarang aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara mutlak. Pulau Wawonii merupakan salah satu pulau kecil di wilayah perairan Sultra.

Permohonan uji materiil PT GKP ke MK bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum terkait penafsiran UU PWP3K, karena putusan MA sebelumnya dianggap tidak sejalan dengan Pasal 28D ayat 1 dan 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.

Baca juga: Siap Hadapi Sindiran soal Berjoget, Prabowo: Ada Enggak Larangan Joget di UUD 45?

Menyambut putusan MK, Manager Strategic Communication GKP Alexander Lieman mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mematuhi peraturan dan menjaga lingkungan.

“Oleh karena itu, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat lingkar tambang dan karyawan  (GKP) untuk terus berkomitmen menjunjung tinggi syarat-syarat ini, agar pembangunan berkelanjutan di Pulau Wawonii bisa kita jalankan bersama-sama,” jelasnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (23/3/2024).

Substansi larangan pemanfaatan wilayah pesisir

Dalam kesempatan tersebut, Alexander berusaha memperjelas interpretasi yang salah dalam pemahaman masyarakat, terutama yang tersebar di media massa dan media sosial (medsos) terkait dengan putusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2023 tentang pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Menurutnya, ada banyak kesalahpahaman terkait hasil putusan MK tersebut.

"Sebenarnya, yang ditolak adalah permohonan uji materiil terkait dengan interpretasi UU PWP3K. Namun, dari pertimbangan Majelis Hakim MK, sudah sangat jelas bahwa kegiatan pertambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diperbolehkan selama tidak melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 k UU PWP3K," jelas Alexander.

Dalam pertimbangan amar putusan MK, Majelis Hakim MK memutuskan untuk tidak melarang kegiatan di luar yang diprioritaskan, termasuk kegiatan pertambangan mineral pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Hakim MK sepakat menolak untuk menafsirkan ketentuan norma Pasal 35 k UU PWP3K sebagai larangan yang bersifat mutlak, melainkan seharusnya dapat dimaknai sebagai "diperbolehkan selama memenuhi syarat-syarat wajib".

Oleh karena itu, Hakim MK menilai perusahaan pertambangan tidak dirugikan. Berdasarkan ini, MK menolak permohonan PT GKP untuk uji materiil terkait ambiguitas dan ketidakpastian hukum UU PWP3K.

Baca juga: Pengertian Sumber Daya Alam dan Contohnya

Putusan MK juga menegaskan bahwa pulau-pulau kecil yang memiliki potensi sumber daya alam (SDA) tinggi, baik sumber daya hayati maupun non-hayati, dapat dimanfaatkan sebagai salah satu pilar ekonomi nasional untuk pengembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, serta penyangga kedaulatan bangsa.

Namun, pulau-pulau kecil juga rentan terhadap pengaruh eksternal dan kegiatan pembangunan. Oleh karena itu, UU PWP3K memberikan dasar hukum, arah, dan ketentuan untuk menjamin kepastian hukum dalam upaya pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara adil dan berkelanjutan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com