PERTAMBANGAN DI PULAU KECIL

Salin Artikel

MK Tolak Uji Materiil UU PWP3K, Penambangan di Pesisir dan Pulau Kecil Tak Dilarang Asal Tak Langgar UU

KOMPAS.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil atau judicial review terhadap Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K).

Meski demikian MK tidak melarang aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Indonesia selama tidak melanggar rambu-rambu yang diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang PWP3K.

Putusan tersebut dikeluarkan MK pada Kamis (21/3/2024) sebagai tanggapan terhadap permohonan uji materiil UU PWP3K oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP).

Sebelumnya, perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut merasa dirugikan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) pada Desember 2022 yang melarang aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara mutlak. Pulau Wawonii merupakan salah satu pulau kecil di wilayah perairan Sultra.

Permohonan uji materiil PT GKP ke MK bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum terkait penafsiran UU PWP3K, karena putusan MA sebelumnya dianggap tidak sejalan dengan Pasal 28D ayat 1 dan 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.

Menyambut putusan MK, Manager Strategic Communication GKP Alexander Lieman mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mematuhi peraturan dan menjaga lingkungan.

“Oleh karena itu, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat lingkar tambang dan karyawan  (GKP) untuk terus berkomitmen menjunjung tinggi syarat-syarat ini, agar pembangunan berkelanjutan di Pulau Wawonii bisa kita jalankan bersama-sama,” jelasnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (23/3/2024).

Substansi larangan pemanfaatan wilayah pesisir

Dalam kesempatan tersebut, Alexander berusaha memperjelas interpretasi yang salah dalam pemahaman masyarakat, terutama yang tersebar di media massa dan media sosial (medsos) terkait dengan putusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2023 tentang pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Menurutnya, ada banyak kesalahpahaman terkait hasil putusan MK tersebut.

"Sebenarnya, yang ditolak adalah permohonan uji materiil terkait dengan interpretasi UU PWP3K. Namun, dari pertimbangan Majelis Hakim MK, sudah sangat jelas bahwa kegiatan pertambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diperbolehkan selama tidak melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 k UU PWP3K," jelas Alexander.

Dalam pertimbangan amar putusan MK, Majelis Hakim MK memutuskan untuk tidak melarang kegiatan di luar yang diprioritaskan, termasuk kegiatan pertambangan mineral pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Hakim MK sepakat menolak untuk menafsirkan ketentuan norma Pasal 35 k UU PWP3K sebagai larangan yang bersifat mutlak, melainkan seharusnya dapat dimaknai sebagai "diperbolehkan selama memenuhi syarat-syarat wajib".

Oleh karena itu, Hakim MK menilai perusahaan pertambangan tidak dirugikan. Berdasarkan ini, MK menolak permohonan PT GKP untuk uji materiil terkait ambiguitas dan ketidakpastian hukum UU PWP3K.

Putusan MK juga menegaskan bahwa pulau-pulau kecil yang memiliki potensi sumber daya alam (SDA) tinggi, baik sumber daya hayati maupun non-hayati, dapat dimanfaatkan sebagai salah satu pilar ekonomi nasional untuk pengembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, serta penyangga kedaulatan bangsa.

Namun, pulau-pulau kecil juga rentan terhadap pengaruh eksternal dan kegiatan pembangunan. Oleh karena itu, UU PWP3K memberikan dasar hukum, arah, dan ketentuan untuk menjamin kepastian hukum dalam upaya pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara adil dan berkelanjutan.

Syarat pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil

Pasal 23 ayat 2 UU PWP3K menyatakan bahwa pulau-pulau kecil diprioritaskan untuk tujuan konservasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan, budi daya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan secara industri, pertanian organik, peternakan, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.

Menurut para Hakim MK, penggunaan kata "diprioritaskan" untuk menjelaskan fungsi-fungsi utama pulau-pulau kecil menjadi kunci dalam menjelaskan UU PWP3K, di mana kata tersebut mengandung arti diutamakan dan didahulukan dari yang lain.

Berdasarkan pengertian tersebut, kepentingan lain selain kepentingan prioritas dimungkinkan untuk dilakukan selama tidak mengancam kelestarian lingkungan.

Namun, kepentingan tersebut harus memenuhi persyaratan kumulatif, seperti mematuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, memperhatikan kemampuan dan kelestarian sistem tata air setempat, serta menggunakan teknologi ramah lingkungan.

Pada Pasal 35 (k) UU PWP3K, substansi larangan terkait pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil  menyatakan, dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, secara langsung atau tidak langsung dilarang: k. melakukan penambangan mineral pada wilayah yang “apabila” secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya.

Hakim MK menjelaskan bahwa kegiatan penambangan mineral diperbolehkan jika tidak merusak lingkungan, mencemari lingkungan, dan merugikan masyarakat sekitarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/23/12470211/mk-tolak-uji-materiil-uu-pwp3k-penambangan-di-pesisir-dan-pulau-kecil-tak

Terkini Lainnya

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke