Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PERTAMBANGAN DI PULAU KECIL

MK Tolak Uji Materiil UU PWP3K, Penambangan di Pesisir dan Pulau Kecil Tak Dilarang Asal Tak Langgar UU

Kompas.com - 23/03/2024, 12:47 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil atau judicial review terhadap Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K).

Meski demikian MK tidak melarang aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Indonesia selama tidak melanggar rambu-rambu yang diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang PWP3K.

Putusan tersebut dikeluarkan MK pada Kamis (21/3/2024) sebagai tanggapan terhadap permohonan uji materiil UU PWP3K oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP).

Sebelumnya, perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut merasa dirugikan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) pada Desember 2022 yang melarang aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara mutlak. Pulau Wawonii merupakan salah satu pulau kecil di wilayah perairan Sultra.

Permohonan uji materiil PT GKP ke MK bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum terkait penafsiran UU PWP3K, karena putusan MA sebelumnya dianggap tidak sejalan dengan Pasal 28D ayat 1 dan 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.

Baca juga: Siap Hadapi Sindiran soal Berjoget, Prabowo: Ada Enggak Larangan Joget di UUD 45?

Menyambut putusan MK, Manager Strategic Communication GKP Alexander Lieman mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mematuhi peraturan dan menjaga lingkungan.

“Oleh karena itu, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat lingkar tambang dan karyawan  (GKP) untuk terus berkomitmen menjunjung tinggi syarat-syarat ini, agar pembangunan berkelanjutan di Pulau Wawonii bisa kita jalankan bersama-sama,” jelasnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (23/3/2024).

Substansi larangan pemanfaatan wilayah pesisir

Dalam kesempatan tersebut, Alexander berusaha memperjelas interpretasi yang salah dalam pemahaman masyarakat, terutama yang tersebar di media massa dan media sosial (medsos) terkait dengan putusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2023 tentang pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Menurutnya, ada banyak kesalahpahaman terkait hasil putusan MK tersebut.

"Sebenarnya, yang ditolak adalah permohonan uji materiil terkait dengan interpretasi UU PWP3K. Namun, dari pertimbangan Majelis Hakim MK, sudah sangat jelas bahwa kegiatan pertambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diperbolehkan selama tidak melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 k UU PWP3K," jelas Alexander.

Dalam pertimbangan amar putusan MK, Majelis Hakim MK memutuskan untuk tidak melarang kegiatan di luar yang diprioritaskan, termasuk kegiatan pertambangan mineral pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Hakim MK sepakat menolak untuk menafsirkan ketentuan norma Pasal 35 k UU PWP3K sebagai larangan yang bersifat mutlak, melainkan seharusnya dapat dimaknai sebagai "diperbolehkan selama memenuhi syarat-syarat wajib".

Oleh karena itu, Hakim MK menilai perusahaan pertambangan tidak dirugikan. Berdasarkan ini, MK menolak permohonan PT GKP untuk uji materiil terkait ambiguitas dan ketidakpastian hukum UU PWP3K.

Baca juga: Pengertian Sumber Daya Alam dan Contohnya

Putusan MK juga menegaskan bahwa pulau-pulau kecil yang memiliki potensi sumber daya alam (SDA) tinggi, baik sumber daya hayati maupun non-hayati, dapat dimanfaatkan sebagai salah satu pilar ekonomi nasional untuk pengembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, serta penyangga kedaulatan bangsa.

Namun, pulau-pulau kecil juga rentan terhadap pengaruh eksternal dan kegiatan pembangunan. Oleh karena itu, UU PWP3K memberikan dasar hukum, arah, dan ketentuan untuk menjamin kepastian hukum dalam upaya pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara adil dan berkelanjutan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com