Oleh karenanya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut memastikan akan mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK.
“Kami memutuskan meminta tim hukum Timnas Amin (Anies-Muhaimin) untuk maju ke Mahkamah Konstitusi dan menyampaikan kepada majelis hakim serta publik luas tentang berbagai kekurangan dan penyimpangan yang telah terjadi selama proses pilpres kali ini,” tutur Imin.
Baca juga: Daftarkan Gugatan ke MK, Tim Hukum Anies-Muhaimin: Kajiannya Sangat Matang
Adapun hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI pada Rabu (20/3/2024) menyatakan, pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, memenangkan Pilpres 2024 satu putaran. Merajai 36 dari 38 provinsi di Indonesia, Prabowo-Gibran meraup 96.214.691 suara.
Sementara, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menempati urutan kedua dengan raihan 40.971.906 suara. Pasangan ini menang di 2 dari 18 provinsi di Tanah Air.
Lalu, di urutan ketiga ada pasangan capres-cawapres nomor 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mengantongi 27.040.878 suara.
Adapun rekapitulasi meliputi perolehan suara pemilih di 38 provinsi di Tanah Air dan konstituen Indonesia yang tersebar di 128 wilayah luar negeri.
Ketetapan tentang hasil Pemilu 2024 dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2014 Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.