JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan, mengatakan, banyak penyimpangan yang terjadi sejak masa kampanye hingga hari pemungutan suara Pemilu 2024.
Ini disampaikan Anies menanggapi hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (20/3/2024).
“Kami merasakan, sejak masa kampanye sampai pemilihan, terlalu banyak ketidaknormalan, penyimpangan yang kami alami,” kata Anies dalam keterangan video yang diunggah di YouTube Anies Baswedan, Rabu malam.
Namun demikian, Anies bilang, pihaknya tidak ingin gegabah. Dalam prinsip negara demokrasi modern, katanya, ketidaknormalan dan penyimpangan demokrasi bukan disikapi dengan marah-marah atau melakukan agitasi ke publik.
Menyikapi ini, Anies dan calon wakil presiden (cawapres) pendampingnya, Muhaimin Iskandar, mengumpulkan bukti-bukti untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Anies memastikan pihaknya membawa hasil Pemilu 2024 ke sengketa MK.
“Kami memilih untuk mengumpulkan itu semua secara hati-hati, melakukan validasi, memastikan akurat. Kenapa? Karena kita ingin negeri ini, negara tercinta kita ini, terus maju, makin matang dalam berdemokrasi, makin matang dalam bernegara dan ini kita kerjakan dengan keseriusan,” ujarnya.
Baca juga: Optimistis Menang di MK, Kubu Anies-Muhaimin: Ada 2 Hakim Baru, Darah Segar
Meski begitu, Anies menyadari bahwa upayanya di MK tak akan banyak membuahkan hasil. Ia menyinggung adanya oknum yang terbukti melanggar kode etik di Mahkamah.
Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu juga mengungkit adanya ketua lembaga yang berulang kali melanggar kode etik dan disanksi, tetapi tetap dibiarkan menjalankan perannya dalam penyelenggaraan pemilu.
Akan tetapi, Anies bilang, dirinya akan tetap memilih jalur konstitusi. Sebab, ia tidak ingin penyimpangan terus terjadi.
“Kami tidak ingin penyimpangan itu berlalu tanpa catatan, kami tidak ingin ini menjadi preseden yang buruk bagi generasi-generasi yang akan datang. Biarlah cukup berhenti sampai sini, jangan ada pembiaran,” kata Anies.
“Bila penyimpangan pelanggaran dibiarkan dia menjadi kebiasaan. Bila kebiasaan dibiarkan dia menjadi budaya. Kita tidak ingin budaya demokrasi kita penuh dengan ketidaknormalan,” tutur mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu.
Anies mengaku, pihaknya ingin mengembalikan demokrasi Indonesia yang penuh kewarasan dan mengedepankan adab.
Dalam video yang sama, Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa sepanjang perjalanan Pilpres 2024, pihaknya menemukan banyak ketidaknormalan dan kekurangan. Hal yang tidak wajar itu dibiarkan begitu saja.
“Sudah menjadi rahasia umum berbagai kekurangan ini telah kita temui sejak jauh sebelum pencoblosan. Mulai dari rekayasa regulasi, sampai ke intervensi alat negara,” katanya.
Pria yang akrab disapa Cak Imin itu mengatakan, pada Pilpres 2024 dirinya dan Anies membawa misi perubahan. Mereka berharap dapat menghadirkan keadilan dan kemakmuran, juga menegakan kembali demokrasi.
Oleh karenanya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut memastikan akan mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK.
“Kami memutuskan meminta tim hukum Timnas Amin (Anies-Muhaimin) untuk maju ke Mahkamah Konstitusi dan menyampaikan kepada majelis hakim serta publik luas tentang berbagai kekurangan dan penyimpangan yang telah terjadi selama proses pilpres kali ini,” tutur Imin.
Baca juga: Daftarkan Gugatan ke MK, Tim Hukum Anies-Muhaimin: Kajiannya Sangat Matang
Adapun hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI pada Rabu (20/3/2024) menyatakan, pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, memenangkan Pilpres 2024 satu putaran. Merajai 36 dari 38 provinsi di Indonesia, Prabowo-Gibran meraup 96.214.691 suara.
Sementara, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menempati urutan kedua dengan raihan 40.971.906 suara. Pasangan ini menang di 2 dari 18 provinsi di Tanah Air.
Lalu, di urutan ketiga ada pasangan capres-cawapres nomor 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mengantongi 27.040.878 suara.
Adapun rekapitulasi meliputi perolehan suara pemilih di 38 provinsi di Tanah Air dan konstituen Indonesia yang tersebar di 128 wilayah luar negeri.
Ketetapan tentang hasil Pemilu 2024 dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2014 Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.