Sikap KPU itu disampaikan melalui keterangan kepada awak media, yang menurut DKPP, sesuatu yang dianggap terburu-buru dan tidak tepat.
"Tindakan yang terburu-buru karena tanpa membaca dan memahami isi putusan secara utuh," sebut anggota DKPP Kadek Wiarsa Raka Sandi.
Baca juga: Dicoret dari DCT DPD RI, Irman Gusman Perkarakan KPU ke Bawaslu
Secara umum, DKPP menilai Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU RI bertanggung jawab memastikan semua tahapan pencalonan DPD RI berjalan sesuai ketentuan.
Namun, dia dianggap gagal mengemban tugas itu terutama dalam hal memastikan tahapan pencalonan berjalan sesuai tata cara dan prosedur.
"Teradu II (Afifuddin) selaku leading sector ketua divisi hukum dan pengawasan seharusnya memberi input kepada koleganya melalui forum pleno menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta. DKPP menilai Teradu I dan II layak diberikan sanksi lebih berat dari teradu lainnya," kata Raka.
Sementara itu, lima komisioner KPU RI lainnya dijatuhi sanksi peringatan oleh DKPP dalam perkara ini, yakni Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz sebagai Teradu III-VII.
Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Irman Gusman, Minta KPU Rombak Daftar Caleg
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.