JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur dijatuhi pidana denda Rp 10.000.000 dalam kasus pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Para terdakwa adalah Ketua PPLN Umar Faruk dan enam anggota PPLN yaitu Tita Octavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Klalil dan Masduki Khamdan Muchamad.
Seluruhnya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data daftar pemilih, baik yang menyuruh, yang melakukan dan turut serta melakukan.
Baca juga: Dituntut 6 Bulan Penjara, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Dinilai Tak Kerja Sesuai Aturan
“Menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa masing-masing Rp 10.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan masing-masing selama tiga bulan,” kata Jaksa dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024).
Jaksa menilai, seluruh terdakwa telah melanggar Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.
Terdakwa Umar Faruk, Tita Octavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono dan A Klalil dituntut pidana penjara masing-masing selama enam bulan.
Baca juga: Hal Meringankan Tuntutan PPLN Kuala Lumpur, Sedang Menempuh S3 di Malaysia
Selain denda, ketujuh terdakwa itu juga dituntut enam bulan penjara.
Namun enam terdakwa itu tidak perlu menjalani pidana badan apabila dalam masa percobaan satu tahun sejak putusan inkrach tidak mengulangi perbuatan atau melakukan tindak pidana lainnya.
Sementara itu, khusus Masduki Khamdan Muchamad dijatuhi pidana penjara enam bulan dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar dilakukan penahanan.
Pasalnya, Masduki Khamdan Muchamad dinilai tidak kooperatif dalam perkara ini. Terlebih, Masduki sempat buron dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Jaksa memaparkan, para terdakwa selaku PPLN KL menerima Data Penduduk Potensial Pemilin (DP4) dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pada minggu kedua bulan Februari 2023.
Kemudian, data itu di-upload ke Sistem Data Pemilih (SIDALIH) KPU RI sejumlah 493.856 pemilih untuk dilakukan pencocokan dan penelitian data (coklit).
Selanjutnya, untuk membantu pelaksanaan coklit data pemilih, para terdakwa selaku PPLN Kuala Lumpur melakukan rekruitmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN) pada tanggal 4 sampai dengan 12 Februari 2023.
Baca juga: Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos
Sebanyak 683 orang terpilih dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur Nomor 001/078 tahun 2023 tentang Penetapan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri Untuk Pemillhan Umum tahun 2024.
Setelahnya, diperoleh data sebanyak 200.000-an data yang selanjutnya dilakukan sinkronisasi dengan cara nama-nama di DP4 yang tidak lengkap data alamat dan nomor telepon untuk dilengkapi dengan data yang diperoleh dari Atase Ketenagakerjaan dan di SIMKIM.
Kemudian hasil sinkronisasi itu diserahkan kepada Pantarlih untuk dilakukan Coklit yang dilakukan dengan cara menelepon nomor telepon dari data yang terdapat di DP4 tersebut untuk ditanyakan identitasnya.
Baca juga: Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno
“Bahwa dari DP4 sebanyak 493.856 pemilih, Daftar Pemilih yang berhasil dilakukan coklit oleh pantarlih hanya sebanyak 64.148 pemilih,” papar Jaksa.
Setelah pelaksanaan coklit, dilakukan rapat Pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), bertempat di Aula Hasanuddin KBRI KL pada tanggal 5 April 2023.
Namun, rapat pleno penetapan DPS itu diwawnai komplain dari perwakilan Parpol karena jumlah Daftar Pemilih yang tercoklit hanya sebanyak 64.148 pemilih dari jumlah DP4 sebanyak 493.856 pemilih.
Komplain ini mengakibatkan perdebatan antara perwakilan Parpol dengan PPLN. Namun, PPLN mengambil keputusan agar data DP4 yang belum tercoklit dijadikan DPS dikurangi data tidak memenuhi syarat (TMS) ditambah dengan yang dicoklit.
Baca juga: 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Dituntut 6 Bulan Penjara dalam Kasus Pemalsuan DPT
Sehingga hasil akhir yang ditetapkan menjadi DPS sebanyak 491.152 pemilih, yang mana hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, penetapan DPS harus berdasarkan data hasil coklit yang telah diverivikasi.
Singkatnya, sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih.
Sementara, data milik KPU yang telah dicocokan dan diteliti (coklit) secara langsung oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148 pemilih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.