JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) melakukan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia.
Ketujuhnya terdakwa itu adalah Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur Umar Faruk dan enam anggota PPLN Lainnya yaitu Tita Octavia Cahya Rahayu seorang mahasiswa serta Dicky Saputra.
Kemudian, dua orang dosen bernama Aprijon dan Puji Sumarsono serta A Klalil seorang wiraswasta yang bertugas sebagai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu.
Selain itu, ada seorang dosen yang juga bernama Masduki Khamdan Muchamad. Adapun Masduki sempat menjadi buron.
“Telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, baik yang menyuruh, yang melakukan atau yang turut serta melakukan,” kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).
Baca juga: Masduki Mengaku Tak Tahu Berstatus Tersangka Kasus Penambahan DPT Kuala Lumpur
Jaksa memaparkan, dalam penyusunan daftar pemilih bagi pemilih luar negeri di Kuala Lumpur, para terdakwa selaku PPLN KL menerima Data Penduduk Potensial Pemilin (DP4) dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pada minggu kedua bulan Februari 2023.
Kemudian, data itu di-upload ke Sistem Data Pemilih (Sidalih) KPU RI sejumlah 493.856 pemilih untuk dilakukan pencocokan dan penelitian data (coklit).
Selanjutnya, untuk membantu pelaksanaan coklit data pemilih, para terdakwa selaku PPLN Kuala Lumpur melakukan rekruitmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN) pada tanggal 4 sampai dengan 12 Februari 2023.
Sebanyak 683 orang terpilih dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur Nomor 001/078 tahun 2023 tentang Penetapan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri Untuk Pemillhan Umum tahun 2024.
Dari hasil pemeriksaan, DP4 yang dikirim oleh KPU datanya tidak lengkap.
Oleh sebab itu, PPLN mengirim surat ke Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur untuk meminta data Warga Negara Indonesia di Kuala Lumpur dari Atase Ketenagakerjaan dan Atase Keimiarasian /SIMKIM (Sistem Informasi Manajeman Keimigrasian).
Baca juga: Serahkan Diri, Buron Kasus Pemalsuan DPT Pemilu Kuala Lumpur Tiba di Pengadilan
Setelahnya, diperoleh data sebanyak 200.000-an data yang selanjutnya dilakukan sinkronisasi dengan cara nama-nama di DP4 yang tidak lengkap data alamat dan nomor telepon untuk dilengkapi dengan data yang diperoleh dari Atase Ketenagakerjaan dan di SIMKIM.
Kemudian, hasil sinkronisasi itu diserahkan kepada Pantarlih untuk dilakukan coklit yang dilakukan dengan cara menelepon nomor telepon dari data yang terdapat di DP4 tersebut untuk ditanyakan identitasnya.
“Bahwa dari DP4 sebanyak 493.856 pemilih, Daftar Pemilih yang berhasil dilakukan coklit oleh pantarlih hanya sebanyak 64.148 pemilih,” ucap Jaksa.
Setelah pelaksanaan coklit, dilakukan rapat Pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), bertempat di Aula Hasanuddin KBRI KL pada tanggal 5 April 2023.