Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

Kompas.com - 19/03/2024, 17:36 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dijadwalkan menggelar rekapitulasi nasional penghitungan suara untuk dua provinsi tersisa, Papua dan Papua Pegunungan, pada hari terakhir yakni besok, Rabu (20/3/2024) pagi.

"Sebagaimana yang pada umumnya terjadwalkan di setiap hari di pagi hari itu biasanya dimulai 10.00 pagi," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (19/3/2024).

Jajaran dari KPU Papua dan Papua Pegunungan disebut akan diterbangkan pada malam ini dari wilayah masing-masing ke Jakarta sekitar pukul 22.00 WIT.

Hingga artikel ini dibuat, komisioner KPU dua provinsi itu masih berada di Papua untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi yang masih berlangsung.

Baca juga: KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Papua disebut masih menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara Kota Jayapura. Sedangkan KPU Papua Pegunungan masih melakukan rekapitulasi untuk Kabupaten Tolikara.

Dalam rapat rekapitulasi tingkat nasional di kantor KPU RI pada Selasa hari ini, pimpinan KPU RI yang mengampu wilayah Papua, Mochamad Afifuddin menyampaikan bahwa proses rekapitulasi tingkat provinsi yang masih berlangsung untuk Kabupaten Tolikara disebabkan karena faktor keamanan salah satunya.

Hingga saat ini, KPU RI sudah menyelesaikan rekapitulasi tingkat nasional penghitungan suara dari 35 provinsi.

Maluku menjadi provinsi terakhir yang menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara pada Selasa petang ini.

Baca juga: Soal Permintaan 5 Kursi Menteri, Airlangga: Masih Dalam Pembahasan, Kita Tunggu Pengumuman KPU

Sementara itu, rekapitulasi tingkat nasional penghitungan suara Jawa Barat masih berlangsung pada pukul 17.00 WIB.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), KPU RI memiliki batas waktu maksimum 35 hari sejak pencoblosan untuk menetapkan hasil pemilu secara nasional.

Dalam konteks Pemilu 2024, artinya KPU RI mempunyai tenggat waktu paling lambat hingga 20 Maret 2024 untuk menetapkan pemenang Pemilu 2024.

Baca juga: KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com