Sedianya, PDI-P sendiri berhasil menjadi partai pemenang di dapil Jatim VI, dengan perolehan 548.721 suara. Dengan raihan tersebut, partai banteng berhak atas dua kursi DPR.
Namun, perolehan suara Romy kalah dari tiga caleg PDI-P lainnya di dapil ini. Romy yang hanya mendapatkan 51.245 diprediksi gagal melenggang ke parlemen.
Dua caleg PDI-P dengan perolehan suara terbanyak di dapil ini ialah Pulung Agustianto dengan 165.869 suara dan petahana Sri Rahayu dengan 111.284 suara. Keduanya berhasil mengamankan kursi anggota dewan.
Cucu Bung Karno lain yang juga mencalonkan diri di dapil Jatim VI yakni Mohammad Mahardhika Suprapto atau Didi Mahardika. Didi juga merupakan putra dari Rachmawati Soekarnoputri.
Namun, berbeda dari keluarganya, Didi mencalonkan diri lewat Partai Gerindra, bersaing dengan Romy Soekarno.
Di dapil tersebut, perolehan suara Gerindra berada di urutan keempat dengan besaran 329.383. Jika dikonversi, Gerindra hanya mendapat satu kursi.
Kursi tersebut dipastikan jatuh ke caleg dengan perolehan suara tertinggi, yakni Endro Hermono yang mengantongi 67.155 suara.
Sementara, Didi yang mendulang 60.256 suara diprediksi gagal menjadi anggota dewan.
Sedianya, ini bukan pemilu legislatif pertama buat Didi. Pada Pemilu 2014 lalu ia berhasil lolos ke parlemen lewat dapil yang sama, namun diusung oleh Partai Nasdem.
Lima tahun menjabat sebagai anggota DPR masa jabatan 2014-2019, Didi kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2019, tetapi lewat Partai Gerindra. Namun, kala itu ia gagal melenggang ke Senayan.
Baca juga: Wacana Jokowi Bakal Bergabung, Golkar Tunggu Sikap PDI-P
Kendati demikian, penetapan caleg terpilih baru akan dilakukan setelah rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat nasional rampung.
Mendapatkan suara besar saja tidak menjamin caleg dapat menjadi anggota dewan karena ada syarat partai politik harus lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen dari suara sah nasional.
Selain itu, suara yang diperoleh partai politik dan caleg juga akan dikonversi melalui metode Sainte Lague untuk menentukan caleg mana saja yang akan terpilih.
Menurut ketemtuan, penetapan hasil rekapitulasi suara dilakukan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara Pemilu 2024. Oleh karena pemungutan suara digelar pada 14 Februari 2024, rekapitulasi suara nasional ditetapkan selambat-lambatnya 20 Maret 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.