Rionald mengatakan bahwa itu bukan berarti meminjam, melainkan pemanfaatan.
Mendengar jawaban Rionald, Sylviana meminta pemerintah dan DPR membuat aturan yang lebih jelas tentang pemanfaatan benda-benda atau gedung bersejarah.
Akan tetapi, Supratman mengatakan bahwa pemerintah belum bersedia menyerahkan aset tersebut kepada pemerintah provinsi DKJ.
"Kami ini sependapat dengan teman-teman DPD awalnya, tapi kalau pemerintah yang punya aset belum bersedia menyerahkan, kita mau bikin apa Bu? Masalahnya yang punya ini pemerintah pusat," ujar politikus Partai Gerindra ini.
Baca juga: Ketua Baleg Sebut Pemerintah Belum Setuju soal Peralihan Aset Monas dan GBK ke Pemprov DKJ
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah dinilai belum menyetujui tentang peralihan aset pengelolaan Monas dan kawasan GBK tetap berada di DKJ sebagaimana dimaksud Pasal 61 draf RUU DKJ.
Hal ini diungkapkan oleh Supratman dalam rapat Panja Baleg DPR membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU DKJ pada Jumat, 15 Maret 2024.
"Itu yang kita enggak jadi bahas sekarang. Di draf kita, seluruh kompleks GBK dan Kemayoran, itu jadi aset DKJ. Tapi pemerintah belum setuju," kata Supratman dalam rapat.
Namun, pemerintah dalam DIM yang disampaikan ke DPR, memiliki alasan sendiri untuk menghapus ketentuan Pasal 61.
Dalam keterangannya, pemerintah beralasan bahwa barang milik negara berdasarkan UU IKN diatur lebih lanjut pemanfaatannya oleh Kementerian Keuangan.
"Di dalam draf kami, meminta kepada pemerintah pusat supaya semua aset-aset pemerintah pusat itu diserahkan kepada pemerintah DKJ," ujar Supratman.
Baca juga: RUU DKJ Diminta Atur Kekhususan Jakarta soal Antisipasi Banjir dan Kendaraan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.