Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat Panja RUU DKJ, Sylviana Murni Pertanyakan Monas dan GBK Tak Dialihkan ke DKJ

Kompas.com - 18/03/2024, 13:50 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melalui perwakilannya, Sylviana Murni mengaku tidak sependapat dengan pemerintah yang tiba-tiba ingin menghapus Pasal 61 dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Dalam Pasal 61 draf RUU DKJ yang ditandatangani pada Desember 2023 lalu berbunyi "Pemerintah Pusat menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno, Kawasan Monumen Nasional, dan Kawasan Kemayoran kepada Provinsi Daerah Khusus Jakarta".

Anggota DPD RI yang karib disapa Mpok Sylvi ini menanyakan alasan pemerintah yang ingin menghapus ketentuan Pasal tersebut.

Baca juga: Ketua Baleg Sebut Pemerintah Belum Setuju soal Peralihan Aset Monas dan GBK ke Pemprov DKJ

Momen itu terjadi dalam rapat panitia kerja (panja) RUU DKJ, Senin (18/3/2024). Saat itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas hendak mengetuk palu sesudah menanyakan persetujuan pada hadirin untuk menghapus Pasal 61 draf RUU DKJ.

"Pemerintah pusat seperti sebelumnya, baik oleh Sekjen Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) maupun Kemenkeu (Kementerian Keuangan) menginginkan supaya aset ini mungkin suatu saat akan dialihkan, tapi belum di dalam UU DKJ. Karena pemindahan ibu kota juga tidak sekaligus. Jadi kita setuju ya (hapus pasal 61)?" tanya Supratman dalam rapat yang dihadiri pemerintah dan DPD, Senin (18/3/2024).

Sylviana pun menyela pernyataan Supratman. Dia meminta penjelasan soal pengelolaan aset-aset seperti Gelora Bung Karno (GBK), Monas, dan Kemayoran oleh pemerintah pusat.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban pun membenarkan pernyataan Sylviana.

Baca juga: Sylviana Murni Usul Gubernur atau Wakil Gubernur DKJ Ada Unsur Orang Betawi

"Dengan kata lain GBK, kemudian kawasan Monas termasuk Kemayoran, ini tidak lagi diserahkan kepada DKI? Maksudnya kepada Pemda DKJ? tidak?" tanya Sylviana.

"Di pemerintah pusat," jawab Rionald.

"Alasan paling urgen atau paling penting apa ya kenapa enggak diserahkan?" tanya Sylviana lagi.

Rionald menjelaskan bahwa beberapa unsur bangunan yang memiliki nilai sejarah atau heritage harus dikelola oleh pemerintah pusat.

Hal tersebut tertuang pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

"Beberapa hal yang jadi perhatian kita, adalah mana kala itu memiliki arti khusus bagi sejarah ilmu pengetahuan, pendidikan dan agama," ujar Rionald.

"Misalnya, gedung ini (DPR), bagaimana pun juga gedung DPR ini memiliki sejarah. Jadi penting bagi kita untuk hal yang sifatnya nasional kita lestarikan. Dan juga dalam hal aset tersebut adalah cagar budaya, jadi itu beberapa hal yang ada di dalam UU Nomor 3 tahun 2022,"katanya lagi.

Baca juga: Mendagri Harap Pembahasan RUU DKJ Rampung Hari Ini, Sebut Pemerintah-DPR Sudah Sepakat

Sylviana lantas kembali menanyakan soal perlunya pemerintah provinsi DKJ nantinya meminta izin kepada pemerintah pusat jika ingin meminjam Monas dan GBK.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com