Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Didesak Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat, Termasuk Pembunuhan Munir

Kompas.com - 16/03/2024, 07:43 WIB
Singgih Wiryono,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menepati jajinya menuntaskan penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, termasuk kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.

Anggota KASUM Andi Muhammad Rezaldy mengatakan, Jokowi harus menyelesaikan belasan kasus pelanggaran HAM berat dengan membentuk pengadilan HAM.

"Mendesak Presiden Joko Widodo untuk membuktikan janjinya dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM Berat termasuk kasus Pembunuhan Munir," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3/2024).

Baca juga: Usman Hamid Sebut Berkas Perkara Muchdi PR Bisa Jadi Bukti Pembunuhan Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat

"Presiden cq Pemerintah dan DPR harus segera membentuk Pengadilan HAM untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dalam hal ini Pembunuhan Munir Said Thalib," sambung dia.

Selain itu, KASUM juga meminta agar Jokowi memerintahkan Jaksa Agung untuk segera menjalankan mandat menindaklanjuti penyelidikan Komnas HAM terkait pembunuhan Munir.

Sedangkan untuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, KASUM mendesak agar penyelidikan untuk menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat digelar secara transparan dan akuntabel.

"Mendesak Komnas HAM untuk transparan dan akuntabel dalam menyelesaikan penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat ini. Keterbukaan dalam proses penyelidikan harus dikedepankan," tuturnya.

Andi juga menyebut KASUM mengajak masyarakat sipil juga media masa mengawal kasus pembunuhan Munir untuk ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat.

"Sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat perlindungan pejuang HAM dan penegakan hukum kasus kejahatan HAM berat di Indonesia," tandasnya.

Sebagai informasi, Munir dibunuh pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta ke Amsterdam melalui Singapura.

Baca juga: Suciwati dan Usman Hamid Diperiksa Komnas HAM Terkait Kasus Pembunuhan Munir

Ia meninggal sekitar dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam, Belanda, pukul 08.10 waktu setempat.

Hasil otopsi menunjukkan adanya senyawa arsenik dalam tubuh mantan Ketua Dewan Pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu.

Proses hukum terhadap orang yang dianggap terlibat dalam pembunuhan Munir pernah telah dilakukan.

Pengadilan menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Pollycarpus Budihari Priyanto yang merupakan pilot Garuda Indonesia.

Pengadilan juga memvonis 1 tahun penjara kepada Direktur Utama Garuda Indonesia saat itu, Indra Setiawan. Dia dianggap menempatkan Pollycarpus di jadwal penerbangan Munir.

Sejumlah fakta persidangan bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) dalam pembunuhan ini. Akan tetapi, tidak ada petinggi BIN yang dinilai bersalah oleh pengadilan.

Pada 13 Desember 2008, mantan Deputi V BIN, Muchdi Purwoprandjono yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, divonis bebas dari segala dakwaan.

Baca juga: Mahfud Dorong Pemerintah Berikutnya Lanjutkan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com