Rancangan PP itu mengatur personel TNI-Polri bisa menduduki jabatan sipil. Sebaliknya, sipil juga bisa menduduki jabatan di TNI-Polri.
“Jika masalahnya adalah adanya penumpukan perwira non-job di kedua institusi tersebut (TNI-Polri), upaya lain untuk menyelesaikan hal tersebut dapat dilakukan dengan cara lain, seperti melalui perbaikan proses rekrutmen anggota, pendidikan, kenaikan karier dan kepangkatan,” kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3/2024).
Menurut Gufron, perbaikan proses rekrutmen, pendidikan hingga kenaikan kepangkatan lebih penting untuk dilakukan.
“Bukan membuka ruang penempatan mereka pada jabatan-jabatan sipil yang hanya akan memunculkan masalah baru di kemudian hari,” ujarnya.
Imparsial melansir dari data Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada 2019, terdapat 1.592 prajurit TNI menjabat jabatan sipil dan 29 di antaranya ilegal karena di luar dari yang diperbolehkan Undang-Undang TNI.
Jumlah itu belum ditambah catatan Ombudsman RI bahwa setidaknya terdapat 27 anggota TNI aktif menjabat di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Bahkan, belakangan ini sudah ada perwira TNI aktif yang menduduki jabatan kepala daerah seperti di Kabupaten Seram Bagian Barat,” kata Gufron.
Data-data tersebut belum ditambah dengan anggota Polri di jabatan sipil dan BUMN yang tidak diketahui jumlah pastinya.
“Kami menilai, sudah seharusnya TNI-Polri fokus menjadi alat pertahanan dan keamanan yang profesional, terlebih dengan berkembangnya kondisi lingkungan strategis yang pesat serta perkembangan generasi perang menjadi generasi perang ke-4 yang kompleks menuntut adanya kefokusan dan spesialisasi prajurit TNI untuk menghadapi ancaman spesifik,” ujar Gufron.
“Polri juga sudah seharusnya difokuskan untuk menghadapi ancaman keamanan yang juga semakin kompleks seiring dengan perkembangan perbuatan kriminal yang tidak lagi konvensional,” katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, rencana penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen ASN disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas.
"Aturan ini juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya," ujar Anas dilansir siaran pers dari laman resmi Kemenpan RB, Selasa (12/3/2024).
“Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta," kata Anas.
“Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” ujarnya lagi.
Anas menambahkan bahwa rancangan PP manajemen ASN berisi 22 bab yang terdiri dari 305 pasal. Aturan itu ditargetkan bisa disahkan pada 30 April 2024.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/15/14122871/tni-polri-boleh-isi-jabatan-sipil-imparsial-jika-masalahnya-banyak-perwira