Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Dirut PT JJC Didakwa Rugikan Negara Rp 510 M di Proyek Jalan Tol MBZ

Kompas.com - 14/03/2024, 22:18 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 510 miliar dalam proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.

Kerugian ini ditimbulkan oleh tindakan yang dilakukan eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.

“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).

Baca juga: 4 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tol MBZ Segera Diadili di PN Tipikor

Jaksa mengungkapkan, Djoko bersama Yudhi sengaja memenangkan Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita Acset dalam Lelang Jasa Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000 walaupun KSO Waskita Acset tidak memenuhi syarat dalam tahap evaluasi administrasi maupun tahap evaluasi teknis.

Menurut Jaksa, Djoko bersengkokol dengan Yudhi dengan mengarahkan pemenang lelang pekerjaan Steel Box Girder pada merk perusahaan tertentu yaitu PT Bukaka Teknik Utama dengan cara mencantumkan kriteria “Struktur Jembatan Girder Komposit Bukaka” pada dokumen Spesifikasi Khusus.

Adapun dokumen tersebut ditetapkan Djoko sebagai Dokumen Lelang Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000.

Baca juga: Kejagung Sita 354.700 Dollar AS Terkait Dugaan Korupsi Tol MBZ

Kemudian, Djoko bersama Yudhi dan Tony Budianto Sihite juga bersekongkol dengan Sofiah Balfas dan Dono Parwoto untuk mengubah spesifikasi khusus yang tidak sesuai dengan basic design atau desain awal dan menurunkan volume serta mutu steel box girder.

Tindakan ini dilakukan dengan cara tidak mencatumkan tinggi girder pada dokumen penawaran, sehingga bentuk steel box girder berubah dari perencanaan awal basic design steel box girder berbentuk V shape dengan ukuran 2,80m x 2,05m bentangan 30 m dan pada dokumen spesifikasi khusus atau dokumen lelang konstruksi berubah menjadi steel box girder bentuk U shape dengan ukuran 2,672m x 2m bentangan 60 m.

Padahal, pada pelaksanaannya steel box girder U shape terpasang dengan ukuran 2,350m x 2m bentangan 60 m mengakibatkan fungsi dari jalan tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500–STA.47+000 tersebut tidak memenuhi syarat keamanan dan kenyamanan untuk dilalui kendaraan golongan III, golongan IV dan golongan V.

Baca juga: Korupsi Tol MBZ, Pengaturan Tender dan Pengurangan Spesifikasi yang Rugikan Negara Rp 1,5 T

Selain itu, Djoko dan Yudhi juga menyetujui perbuatan Tony yang sengaja tidak memasukkan mutu beton K-500 yang disyaratkan dalam dokumen spesifikasi khusus dengan kuat tekan fc’ 41,5 Mpa. Namun, dalam dokumen perencanaan setelah berkontrak dengan KSO Waskita Acset memasukan nilai mutu beton fc’ 35 Mpa.

“Sehingga hasil mutu beton yang didapatkan pada pelaksanaan berkisar fc’ 20 Mpa s/d fc’ 25 Mpa mengakibatkan mutu beton tidak memenuhi persyaratan keamanan,” papar Jaksa.

Tidak hanya itu, Djoko dan Tony juga bersengkongkol dengan pihak KSO Waskita Acset untuk menggurangi volume pekerjaan struktur beton dengan cara menyetujui pekerjaan volume beton yang tidak sesuai dengan Rencana Tahap Akhir (RTA).

Sehingga terdapat kekurangan volume pada pekerjaan pier head sebesar beton 7.655,07 M3, pekerjaan pilar sebesar 2.788,20 M3, pekerjaan tiang bor beton casy in place sebesar 4.787,32 M1, pekerjaan baja tulang sebesar 22.251.640,85 Kg.

Lebih lanjut, Djoko bersama Yudhi turut bersengkongkol dengan Dono dan Tony dengan sengaja tidak membuat RTA Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000. Sehingga KSO Waskita Acset dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi Jalan Tol Jakarta– Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000 tidak mengacu kepada RTA sebagaimana disyaratkan.

Baca juga: Terdapat Indikasi Mark Up di Proyek Tol MBZ Cikunir-Karawang Barat

“Terdakwa Djoko Dwijono tidak melaksanakan evaluasi dan pengendalian terhadap kegiatan Pembangunan Jalan Tol Jakarta– Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000, sehingga hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan sesuai dengan feasibility (studi kelayakan) dan kriteria design yang sudah ditetapkan,” papar Jaksa.

Tindakan ini diduga telah memperkaya KSO Waskita Acset sebesar Rp 367.335.518.789,41 dan KSO Bukaka Krakatau Steel sebesar Rp 142.749.742.696,00. Atas perbuatannya, Djoko Dwijono didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo dan Pasal 3 Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sita Rumah Mewah yang Dibeli Anak Buah SYL di Parepare

KPK Sita Rumah Mewah yang Dibeli Anak Buah SYL di Parepare

Nasional
PDI-P Anggap Wajar Jokowi Bertemu dengan Puan

PDI-P Anggap Wajar Jokowi Bertemu dengan Puan

Nasional
MK: Anwar Usman Tetap Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

MK: Anwar Usman Tetap Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

Nasional
9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja, Imam Prasodjo Singgung soal Konsep 'Link and Match'

9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja, Imam Prasodjo Singgung soal Konsep "Link and Match"

Nasional
MK Didesak Larang Anwar Usman Putus Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya

MK Didesak Larang Anwar Usman Putus Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya

Nasional
Try Sutrisno Peringatkan Prabowo Jangan Ceroboh Tambah Kementerian

Try Sutrisno Peringatkan Prabowo Jangan Ceroboh Tambah Kementerian

Nasional
Kakak SYL Disebut Dapat Duit Rp 10 Juta Per Bulan dari Kementan

Kakak SYL Disebut Dapat Duit Rp 10 Juta Per Bulan dari Kementan

Nasional
PDI-P Tak Bakal Cawe-cawe dalam Penyusunan Kabinet Prabowo-Gibran

PDI-P Tak Bakal Cawe-cawe dalam Penyusunan Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Saksi Sebut Pedangdut Nayunda Nabila Dititip Kerja di Kementan jadi Asisten Anak SYL

Saksi Sebut Pedangdut Nayunda Nabila Dititip Kerja di Kementan jadi Asisten Anak SYL

Nasional
Gerindra: Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet

Gerindra: Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet

Nasional
9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja, Imam Prasodjo Dorong Pelibatan Unit Kerja Kreatif

9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja, Imam Prasodjo Dorong Pelibatan Unit Kerja Kreatif

Nasional
Cegah Jual Beli Suara, Perludem Minta MK Lanjutkan Sengketa PPP-Partai Garuda ke Pembuktian

Cegah Jual Beli Suara, Perludem Minta MK Lanjutkan Sengketa PPP-Partai Garuda ke Pembuktian

Nasional
Minta Pejabat Kementan Beli Mikrofon Rp 25 Juta, SYL: Saya Pinjam Dek

Minta Pejabat Kementan Beli Mikrofon Rp 25 Juta, SYL: Saya Pinjam Dek

Nasional
Zulhas Sebut Para Mendag APEC 2024 Sepakat Dorong Digitalisasi dalam Perdagangan di Era Modern

Zulhas Sebut Para Mendag APEC 2024 Sepakat Dorong Digitalisasi dalam Perdagangan di Era Modern

Nasional
Bantah Tak Solid, Elite PDI-P Sebut Semua Kader Boleh Berpendapat Sebelum Megawati Ambil Keputusan

Bantah Tak Solid, Elite PDI-P Sebut Semua Kader Boleh Berpendapat Sebelum Megawati Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com