Salin Artikel

Eks Dirut PT JJC Didakwa Rugikan Negara Rp 510 M di Proyek Jalan Tol MBZ

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 510 miliar dalam proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.

Kerugian ini ditimbulkan oleh tindakan yang dilakukan eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.

“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).

Jaksa mengungkapkan, Djoko bersama Yudhi sengaja memenangkan Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita Acset dalam Lelang Jasa Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000 walaupun KSO Waskita Acset tidak memenuhi syarat dalam tahap evaluasi administrasi maupun tahap evaluasi teknis.

Menurut Jaksa, Djoko bersengkokol dengan Yudhi dengan mengarahkan pemenang lelang pekerjaan Steel Box Girder pada merk perusahaan tertentu yaitu PT Bukaka Teknik Utama dengan cara mencantumkan kriteria “Struktur Jembatan Girder Komposit Bukaka” pada dokumen Spesifikasi Khusus.

Adapun dokumen tersebut ditetapkan Djoko sebagai Dokumen Lelang Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000.

Kemudian, Djoko bersama Yudhi dan Tony Budianto Sihite juga bersekongkol dengan Sofiah Balfas dan Dono Parwoto untuk mengubah spesifikasi khusus yang tidak sesuai dengan basic design atau desain awal dan menurunkan volume serta mutu steel box girder.

Tindakan ini dilakukan dengan cara tidak mencatumkan tinggi girder pada dokumen penawaran, sehingga bentuk steel box girder berubah dari perencanaan awal basic design steel box girder berbentuk V shape dengan ukuran 2,80m x 2,05m bentangan 30 m dan pada dokumen spesifikasi khusus atau dokumen lelang konstruksi berubah menjadi steel box girder bentuk U shape dengan ukuran 2,672m x 2m bentangan 60 m.

Padahal, pada pelaksanaannya steel box girder U shape terpasang dengan ukuran 2,350m x 2m bentangan 60 m mengakibatkan fungsi dari jalan tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500–STA.47+000 tersebut tidak memenuhi syarat keamanan dan kenyamanan untuk dilalui kendaraan golongan III, golongan IV dan golongan V.

Selain itu, Djoko dan Yudhi juga menyetujui perbuatan Tony yang sengaja tidak memasukkan mutu beton K-500 yang disyaratkan dalam dokumen spesifikasi khusus dengan kuat tekan fc’ 41,5 Mpa. Namun, dalam dokumen perencanaan setelah berkontrak dengan KSO Waskita Acset memasukan nilai mutu beton fc’ 35 Mpa.

“Sehingga hasil mutu beton yang didapatkan pada pelaksanaan berkisar fc’ 20 Mpa s/d fc’ 25 Mpa mengakibatkan mutu beton tidak memenuhi persyaratan keamanan,” papar Jaksa.

Tidak hanya itu, Djoko dan Tony juga bersengkongkol dengan pihak KSO Waskita Acset untuk menggurangi volume pekerjaan struktur beton dengan cara menyetujui pekerjaan volume beton yang tidak sesuai dengan Rencana Tahap Akhir (RTA).

Sehingga terdapat kekurangan volume pada pekerjaan pier head sebesar beton 7.655,07 M3, pekerjaan pilar sebesar 2.788,20 M3, pekerjaan tiang bor beton casy in place sebesar 4.787,32 M1, pekerjaan baja tulang sebesar 22.251.640,85 Kg.

Lebih lanjut, Djoko bersama Yudhi turut bersengkongkol dengan Dono dan Tony dengan sengaja tidak membuat RTA Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000. Sehingga KSO Waskita Acset dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi Jalan Tol Jakarta– Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000 tidak mengacu kepada RTA sebagaimana disyaratkan.

“Terdakwa Djoko Dwijono tidak melaksanakan evaluasi dan pengendalian terhadap kegiatan Pembangunan Jalan Tol Jakarta– Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000, sehingga hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan sesuai dengan feasibility (studi kelayakan) dan kriteria design yang sudah ditetapkan,” papar Jaksa.

Tindakan ini diduga telah memperkaya KSO Waskita Acset sebesar Rp 367.335.518.789,41 dan KSO Bukaka Krakatau Steel sebesar Rp 142.749.742.696,00. Atas perbuatannya, Djoko Dwijono didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo dan Pasal 3 Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/14/22180811/eks-dirut-pt-jjc-didakwa-rugikan-negara-rp-510-m-di-proyek-jalan-tol-mbz

Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke