JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang 354.700 dollar Amerika Serikat (USD) terkait kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.
Penyitaan dilakukan pada Senin (2/10/2023), usai penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menggeledah tiga lokasi dalam perkara tersebut.
"Tim Penyidik juga melakukan penyitaan atas mata uang asing senilai 354.700 Dollar AS yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).
Baca juga: Kejagung Tetapkan Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Tersangka Korupsi Tol MBZ
Adapun tiga tempat yang digeledah berlokasi di DKI Jakarta. Pertama, PT GSF, beralamat di Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kedua, PT DP terletak di Kecamatan Matraman, Jakarta Timur; dan PT RUA beralamat di Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Selain uang dalam bentuk dollar, penyidik juga menemukan bukti lain termasuk dokumen-dokumen.
"Dan bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana," ujarnya.
Baca juga: Sederet Fakta Korupsi Tol MBZ yang Rugikan Negara Rp 1,5 Triliun
Menurut Ketut, penyitaan ini dilakukan berkaitan dengan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, yaitu Djoko Dwijono (DD) selaku Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020; YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC.
Kemudian, TBS selaku tenaga ahli Jembatan PTLGC; dan Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB).
"Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan atas nama tersangka DD, tersangka YM, tersangka TBS dan tersangka SB," tuturnya.
Sebagai informasi, total ada lima tersangka yang sudah ditetapkan dalam perkara korupsi ini.
Satu tersangka lain adalah Ibnu Noval (IBN), mantan Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya. Ibnu merupakan tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Baca juga: Kata Erick Thohir Soal Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Tol MBZ
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi sebelumnya mengatakan, nilai kerugian sementara kasus korupsi Tol MBZ Jakarta-Cikampek II ini ditaksir mencapai Rp 1,5 triliun.
"Yang jelas dalam proyek ini diduga terjadi pengurangan volume dan ada pengaturan pemenang tender," ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.