Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Dianggap Tak Lagi Berwenang Pindahkan Penahanan Dito Mahendra

Kompas.com - 14/03/2024, 06:46 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Babul Khoir Harahap menyoroti permohonan jaksa penuntut umum (JPU) yang mau memindahkan penahanan terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, menurut Babul Khoir, penetapan penahanan sudah berada di bawah kewewenangan majelis hakim.

“Benar, kewenangan menahan di hakim sekarang,” kata Babul Khoir dalam keterangannya, Rabu (13/3/2024).

Baca juga: Kuasa Hukum Dito Mahendra Keberatan Jaksa Minta Kliennya Dipindah ke Lapas Gunung Sindur

Sebagaimana diketahui, Dito Mahendra telah ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Babul Khoir menyebut jaksa seharusnya melaksanakan perintah yang telah ditetapkan oleh majelis hakim terkait penahanan seorang terdakwa.

“Jaksa hanya bisa melaksanakan penetapan hakim terhadap penahanan dalam kewenangan hakim,” ujar dia.

Jaksa penuntut umum, kata dia, tidak bisa mengajukan permohonan pemindahan penahanan terhadap seorang terdakwa.

Dia menambahkan, JPU biasanya mengajukan permohonan pemindahan penahanan jika mendapat permintaan lebih dahulu dari pengacara dari terdakwa.

“Enggak bisa lah, itu kan tataran hakim. Yang membela Dito kan pengacara sebenarnya, permohonan seharusnya dari pengacaranya, aturannya seperti itu. Jadi harus ada permohonan dari pengacara,” ujar Babul Khoir.

Baca juga: Saksi Ungkap Lokasi Dito Mahendra Simpan Senpi Ilegal

Oleh karena itu, ia tidak heran jika majelis hakim tidak menindaklanjuti permohonan jaksa ketika mengusulkan pemindahan penahanan Dito Mahendra tersebut.

Babul Khoir menyebut, jika penahanan Dito Mahendra dipindah ke Lapas Gunung Sindur juga akan semakin jauh dari tempat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kalau dipindah ke sana tambah jauh dong. Sekarang masih proses sidang dong. Tambah jauh berarti tidak efektif, tidak efisien,” ujar dia.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menyampaikan permohonan tersebut kepada majelis hakim dalam sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (7/3/2024) lalu.

Salah satu kuasa hukum Dito, Pahrur Dalimunthe keberatan atas permintaan jaksa penuntut umum itu.

Pahrur heran dengan permohonan JPU tersebut. Apalagi proses persidangan, kata dia, sudah hampir memasuki agenda penuntutan dan vonis.

“Jadi udah enggak lama, mungkin pas puasa ini sudah putus. Jadi enggak relevan dipindah, aneh banget, kita menganggap bahwa bisa jadi penghukuman atau kriminalisasi terhadap klien padahal belum tentu bersalah,” ucap Pahrur pada Kamis (7/3/2024) lalu.

Baca juga: Dito Mahendra Didakwa Miliki 9 Senjata Api Ilegal

Diketahui dalam kasus ini, Dito Mahendra telah ditetapkan tersangka pada 17 April 2023 lantaran diduga melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Sekitar 12 senpi turut disita dari kediaman Dito Mahendra. Kasus ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dito diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Saat Anies 'Dipalak' Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Saat Anies "Dipalak" Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Nasional
Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Nasional
Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Nasional
Kepada Warga Jakarta, Anies: Rindu Saya, Enggak? Saya Juga Kangen, Pengin Balik ke Sini...

Kepada Warga Jakarta, Anies: Rindu Saya, Enggak? Saya Juga Kangen, Pengin Balik ke Sini...

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com