Masalahnya, menurut dia, sanding data itu juga tidak terealisasi di tingkat kecamatan.
"Ketika disandingkan data itu dengan d.hasil kecamatan, dalam hal ini lokus Kecamatan Taman, selalu dikatakan 'saksi Anda sudah tanda tangan di berkas D.Hasil kecamatan'," kata Zakaria.
Ia menekankan, menurut saksi PKS di tingkat bawah, tanda tangan itu pun bukan tanda tangan mereka.
"Saya melakukan keberatan karena hal itu tidak dapat dijadikan alasan untuk dilakukan penolakan penyandingan data di rekap kota maupun provinsi, karena kami juga melakukan bukti-bukti baru pada rapat jenjang di atasnya. Mungkin bisa dikonfirmasi ke kawan-kawan Bawaslu bahwa mereka secra lisan merekomendasikan hal tersebut untuk melakukan penyandingan data," jelasnya.
Baca juga: Saksi Ganjar-Mahfud Tolak Tanda Tangani Rekapitulasi Se-Jatim, kecuali di Bangkalan
Pimpinan KPU RI yang memimpin rapat, Mochamad Afifuddin, justru menegaskan bahwa logika rekapitulasi berjenjang yang diterapkan untuk menetapkan hasil pemilu memang hanya memeriksa ke satu tingkat di bawahnya.
Situasi ini cukup berbeda dengan kebijakan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kala memimpin rapat pleno rekapitulasi, ambil contoh rekapitulasi penghitungan suara Pileg DPR RI di Sintang, Kalimantan Barat.
Meskipun di tingkat nasional, namun ketika ada keberatan saksi PDI-P terhadap suatu kejanggalan perolehan suara di TPS 002 Desa Nanga Tekungai, Kecamatan Serawai, operator diminta menampilkan formulir C.Hasil TPS dari Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk diteliti bersama oleh seluruh peserta rapat rekapitulasi.
Zakaria pun kembali menyampaikan keberatannya.
Menurut dia, Bawaslu telah menyampaikan saran perbaikan agar KPU Jawa Timur melakukan sanding data saat rekapitulasi tingkat provinsi, karena sanding data yang dimaksud tidak terselenggara pada tingkat kecamatan atau kabupaten/kota.
Perwakilan Bawaslu Jawa Timur yang hadir di dalam rekapitulasi tingkat nasional juga mengakui ada saran perbaikan sanding data.
"Padahal itu saran perbaikan Bawaslu provinsi, disandingkan atas temuan bahwa di kecamatan tidak ada sanding data. Terhadap ini maka kami menulis keberatan di provinsi yang kami bawa ke pusat," kata dia.
Afifuddin kemudian menyampaikan bahwa ada aturan-aturan terkait hal-hal yang bisa dibuka dalam forum-forum pleno rekapitulasi.
Ia pun menyarankan agar PKS membawa masalah ini ke Bawaslu saja.
"Kalau boleh disarankan dua jalur, seperti yang juga kemarin terjadi, para pihak yang keberatan pada 1 kasus untuk melakukan administrasi cepat di Bawaslu," ucapnya.
"Mekanismenya pokoknya di teman-teman Bawaslu nanti dilakukan prosesnya," tegas Afif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.