Zakaria menyampaikan keberatan itu dalam rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional yang merupakan rekapitulasi tahap terakhir di kantor KPU RI, Rabu (13/3/2024).
Hal itu disampaikan Zakaria ketika perolehan suara Pileg DPR RI 2024 daerah pemilihan (dapil) Jatim VIII selesai dibacakan dan akan disahkan.
"Di Jatim VIII tadi dibacakan keberatan PKS di provinsi atau tidak?" tanya Zakaria.
Karena ditanya, Ketua KPU Jawa Timur, Aang Kunaifi, kemudian membacakan keberatan PKS saat rekapitulasi tingkat provinsi.
"Ada keberatan memang dari PKS. PKS keberatan atas tidak dapat dilaksanakannya rekomendasi Bawaslu saat rekapitulasi KPU provinsi Pileg DPR RI dapil Jatim VIII," ujar Aang.
"Terjadi selisih hasil perolehan suara PSI khususnya di Kecamatan Taman, Kota Madiun," lanjutnya membacakan keberatan saksi PKS.
PKS menyatakan, berdasarkan formulir D.Hasil tingkat Kota Madiun, perolehan suara PSI mencapai 5.920 suara di Kecamatan Taman.
Sementara itu, berdasarkan data formulir C.Hasil TPS yang dihimpun PKS terhadap TPS-TPS se-Kecamatan Taman membuktikan bahwa perolehan PSI hanya 4.285 suara.
Ini artinya, ada lonjakan 1.635 atau 38,15 persen suara dari perolehan suara PSI di Kecamatan Taman, merujuk pada data PKS.
PKS pun meminta agar saat proses rekapitulasi di tingkat kota/kabupaten dan provinsi, dilakukan sanding data D.Hasil dengan C.Hasil TPS untuk menyelidiki lonjakan suara PSI itu. Namun, permintaan itu tak dikabulkan.
Tak dibuka KPU RI
Aang berdalih, saat rekapitulasi di tingkat provinsi Jatim, KPU provinsi maupun KPU Kota Madiun tak ada yang membawa formulir C.Hasil TPS se-Kecamatan Taman.
Akibatnya, permintaan sanding data perolehan suara PSI yang tercatat di kabupaten/kota dan di TPS tidak bisa dilakukan dan diperbandingkan.
Selain itu, Aang juga beralasan, proses rekapitulasi dilakukan secara berjenjang. Sehingga, ketika keberatan disampaikan di tingkat provinsi, maka proses pemeriksaan dilakukan ke satu tingkat di bawahnya, yaitu tingkat kota.
Zakaria menolak argumentasi ini. Disandingkan seperti apa pun, data suara PSI di tingkat provinsi dan kota pasti sama, karena sumber masalah ada pada lonjakan di tingkat yang lebih rendah.
Masalahnya, menurut dia, sanding data itu juga tidak terealisasi di tingkat kecamatan.
"Ketika disandingkan data itu dengan d.hasil kecamatan, dalam hal ini lokus Kecamatan Taman, selalu dikatakan 'saksi Anda sudah tanda tangan di berkas D.Hasil kecamatan'," kata Zakaria.
Ia menekankan, menurut saksi PKS di tingkat bawah, tanda tangan itu pun bukan tanda tangan mereka.
"Saya melakukan keberatan karena hal itu tidak dapat dijadikan alasan untuk dilakukan penolakan penyandingan data di rekap kota maupun provinsi, karena kami juga melakukan bukti-bukti baru pada rapat jenjang di atasnya. Mungkin bisa dikonfirmasi ke kawan-kawan Bawaslu bahwa mereka secra lisan merekomendasikan hal tersebut untuk melakukan penyandingan data," jelasnya.
Pimpinan KPU RI yang memimpin rapat, Mochamad Afifuddin, justru menegaskan bahwa logika rekapitulasi berjenjang yang diterapkan untuk menetapkan hasil pemilu memang hanya memeriksa ke satu tingkat di bawahnya.
Situasi ini cukup berbeda dengan kebijakan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kala memimpin rapat pleno rekapitulasi, ambil contoh rekapitulasi penghitungan suara Pileg DPR RI di Sintang, Kalimantan Barat.
Meskipun di tingkat nasional, namun ketika ada keberatan saksi PDI-P terhadap suatu kejanggalan perolehan suara di TPS 002 Desa Nanga Tekungai, Kecamatan Serawai, operator diminta menampilkan formulir C.Hasil TPS dari Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk diteliti bersama oleh seluruh peserta rapat rekapitulasi.
Zakaria pun kembali menyampaikan keberatannya.
Menurut dia, Bawaslu telah menyampaikan saran perbaikan agar KPU Jawa Timur melakukan sanding data saat rekapitulasi tingkat provinsi, karena sanding data yang dimaksud tidak terselenggara pada tingkat kecamatan atau kabupaten/kota.
"Padahal itu saran perbaikan Bawaslu provinsi, disandingkan atas temuan bahwa di kecamatan tidak ada sanding data. Terhadap ini maka kami menulis keberatan di provinsi yang kami bawa ke pusat," kata dia.
Afifuddin kemudian menyampaikan bahwa ada aturan-aturan terkait hal-hal yang bisa dibuka dalam forum-forum pleno rekapitulasi.
Ia pun menyarankan agar PKS membawa masalah ini ke Bawaslu saja.
"Kalau boleh disarankan dua jalur, seperti yang juga kemarin terjadi, para pihak yang keberatan pada 1 kasus untuk melakukan administrasi cepat di Bawaslu," ucapnya.
"Mekanismenya pokoknya di teman-teman Bawaslu nanti dilakukan prosesnya," tegas Afif.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/13/22261471/suara-psi-naik-38-persen-di-madiun-tak-dibuka-kpu-dari-kecamatan-hingga