KPU Kabupaten Banjar mendapat banyak protes dari saksi-saksi partai yang hadir. Menariknya, saksi dari PSI menolak hasil perhitungan, padahal suara caleg mereka naik 15.012 suara berdasarkan data Sirekap. Bahkan kenaikan suara salah satu Caleg PSI ada yang mencapai 700 persen lebih.
Awalnya total keseluruhan suara Caleg PSI berjumlah 2.681 suara, namun saat pembacaan rekapitulasi jumlahnya bertambah menjadi 17.693 suara sehingga terdapat selisih suara sebanyak 15.012 suara (Baritopost.co.id, 7 Maret 2024).
Kabupaten Banjar adalah salah satu sampel terjadinya tidak sinkronnya antara jumlah suara di formular C-1 dengan data yang terinput di Sirekap.
Di Kota Tegal, tepatnya di TPS 003 Majasem Barat, Kecamatan Kramat, suara PSI meningkat 18.
Di Cirebon, ada empat TPS di Kecamatan Tengah Tani, suara PSI dilonjakkan antara 30 hingga 50 suara.
Di Kota Lubuk Lingggau, Sumatera Selatan, ada 13 TPS yang tersebar di Desa Mesat Seni, Mesat Jaya, Karya Bakti dan Cereme Taba, suara PSI “dilambungkan” antara 30 hingga 50 suara.
Laporan “mark up” suara PSI juga datang dari Kabupaten Karawang, Bogor dan Indramayu di Jawa Barat; Tangerang di Banten dan Pasuruan di Jawa Timur.
Kondisi yang sama juga terjadi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Keanehan terjadi di TPS 020 Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, Gunungkidul.
Menurut data Sirekap di laman Pemilu2024.kpu.go.id, PSI memperoleh 31 suara dalam pemilihan anggota DPR di TPS tersebut. Namun, berdasarkan data formulir C Hasil, partai itu ternyata hanya mendapat 5 suara. Artinya, terdapat selisih 26 suara terkait perolehan suara PSI.
Ketidaksinkronan juga terjadi pada data suara tidak sah di TPS 020 Desa Wonosari. Di Sirekap, jumlah suara tidak sah di TPS tersebut hanya 3 suara. Namun, berdasar data di formulir C Hasil, ternyata terdapat 29 suara tidak sah di TPS itu.
Oleh karena itu, terjadi pengurangan suara tidak sah sebanyak 26 suara di TPS tersebut menurut data Sirekap. Jumlah ini sama dengan penambahan suara PSI berdasar data Sirekap.
Sementara itu, untuk jumlah suara partai politik lain di TPS tersebut, tidak ada perbedaan antara Sirekap dan formulir C Hasil.
Pola umum berkurangnya suara tidak sah dan “bermigrasi” ke PSI juga terjadi TPS 007 Desa Getas, Kecamatan Playen, Gunungkidul (Kompas.id, 5 Maret 2024).
Di Jawa Tengah, suara PSI melesat 60 persen meski penghitungan suara di provinsi tersebut masih 76,3 persen.
Pemilih PSI di Jateng pada 2019 tercatat mencapai 251.334. Suara di Jawa Timur juga melesat lebih dari 65 persen meski penghitungan di provinsi tersebut baru mencapai 74,3 persen. Pada 2019, PSI mendapatkan suara 328.125 di provinsi paling timur Jawa itu.
Begitu pula suara di Lampung yang meningkat hampir dua kali lipat dari 59.028 pada 2019. Sedangkan penghitungan suara di Lampung baru mencapai 84,4 persen.
Selain Jateng, Jatim dan Lampung, diperkirakan DKI Jakarta dan Jawa Barat juga menjandi penyumbang lonjakan suara pemilih PSI (Msn.com, 4/03/2024).
Sebagai surveyor, pendapat saya sebangun dengan Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, Prof. Burhanuddin Muhtadi dalam melihat fenomena kenaikan suara PSI.