JAKARTA, KOMPAS.com - Masa sidang DPR kembali dimulai pada Selasa (5/3/2024) hari ini. Hak angket DPR untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024 pun semakin dinanti.
Wacana digulirkannya hak angket bermula dari capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo.
Wacana ini membuka komunikasi antara kubu Ganjar-Mahfud MD dan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Partai-partai pendukung Ganjar dan Anies di DPR, mulai dari PPP, Nasdem, PKS, dan PKB tampak mengindikasikan setuju untuk menggulirkan hak angket.
Akan tetapi, mereka masih menanti sikap PDI-P yang belum memberi kejelasan terkait hak angket kecurangan Pemilu 2024 ini.
Baca juga: DPR Masuk Masa Sidang Lagi, Keseriusan Gulirkan Hak Angket Diuji
Di sisi lain, partai pendukung Prabowo-Gibran di DPR, seperti Golkar, Gerindra, Demokrat, dan PAN menyatakan menolak hak angket.
Lantas, bagaimana sikap fraksi-fraksi di DPR yang mau menggulirkan hak angket jelang pembukaan masa sidang DPR ini?
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) menyebut, lima fraksi partai di parlemen masih berkomitmen untuk mengajukan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Adapun hak angket itu rencananya bakal digulirkan dalam beberapa waktu kedepan oleh lima partai politik.
“Kan masih lima fraksi yang komit. Belum ada satu fraksi dari lima itu yang menyatakan tidak komit,” kata Hidayat saat ditemui awak media di Jakarta Selatan, Senin (4/3/2024).
Baca juga: DPR Buka Masa Sidang, Hak Angket Pemilu Dinanti
Adapun kelima partai yang menyatakan mendukung penggunaan hak angket adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Keduanya diketahui mengusung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada pemilihan presiden (Pilpres) kemarin.
Kemudian, tiga partai lainnya adalah PKS, Nasdem, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mengusung Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Hidayat menepis pernyataan yang menyebut bahwa kelima fraksi di DPR RI itu tidak solid.
Menurut dia, pimpinan lima partai itu telah menyatakan komitmen penggunaan hak angket.