Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didesak Tahan Firli yang Peras Syahrul Yasin Limpo, Ini Respons Kapolri

Kompas.com - 04/03/2024, 22:33 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penyidik Polda Metro Jaya serius dalam menangani dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen (Purn) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal ini disampaikan Kapolri usai kepolisian didesak untuk segera menahan Firli. Kasus pemerasan Firli tersebut disebut berjalan di tempat.

"Ya kita hargai saja (desakannya). Tapi yang pasti mereka serius," ujar Sigit saat ditemui di Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Jakarta, Senin (4/3/2024) malam.

Baca juga: Mantan Pimpinan KPK Desak Firli Bahuri Ditahan, Polri: Masih Proses Penguatan Perkara

Sigit menjelaskan, saat ini pemeriksaan-pemeriksaan di kasus dugaan pemerasan Firli masih berjalan.

Dia meyakini Polda Metro Jaya melakukan penanganan kasus secara cermat.

"Ya kan pemeriksaannya sedang berjalan. Saya kira Polda Metro tentunya melakukan pemeriksaan dengan cermat dan tidak terburu-buru," tuturnya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) agar segera melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri.

Desakan ini disampaikan langsung oleh Koalisi Masyarakat Sipil melalui surat yang dikirimkan langsung ke Sekretariat Umum (Sekum) Mabes Polri pada Jumat (1/3/2024).

Baca juga: Ditanya Progres Kasus Firli, Kapolda Metro Jaya Lambaikan Tangan

Adapun Koalisi Masyarakat Sipil yang mengantarkan surat ini di antaranya Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Ketua PBHI Julius Ibrani, serta sejumlah eks pimpinan KPK yakni Abraham Samad, Saut Situmorang, dan Mochammad Jasin.

“Surat ini berisi himbauan permintaan dan permohonan kepada Kepolisian Republik Indonesia dan dalam hal ini ya Kapolri untuk sesegera mungkin melakukan penahanan kepada Firli Bahuri,” kata Abraham Samad di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Koalisi Masyarakat Sipil juga meminta penyidik yang menangani kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tersebut segera menyelesaikan proses hukumnya.

“Dan sesegera mungkin menyelesaikan proses-proses hukum yang sedang berjalan agar supaya masyarakat masih punya harapan terhadap penegakan hukum yang sedang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia,” ujar Samad.

Baca juga: Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Abraham Samad: Kasus Ini Kelihatannya Jalan di Tempat

Menurut dia, memang penyidik memiliki kewenangan subyektif untuk tidak menahan Firli.

Namun, Samad mengatakan, Firli dijerat ancaman hukuman di atas lima tahun penjara sehingga seharusnya segera ditahan.

Diketahui, Firli Bahuri dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

“Tapi, di dalam KUHAP sendiri juga dijelaskan di salah satu pasalnya bahwa kejahatan-kejahatan yang ancaman hukumannya lima tahun di atas maka itu seyogyanya seharusnya dilakukan penahanan ditingkat penyidikan,” kata Samad.

Senada dengan Samad, Muhammad Jasin juga mendesak hal yang sama. Dia menilai tersangka dengan ancaman hukuman di atas lima tahun perlu segera ditahan.

“Saya dengan Pak Saut adalah legal standing karena kami yang diperiksa di sini sebagai saksi ahli untuk mengungkapkan kasus ini layak atau endak yang bersangkutan itu ditetapkan sebagai tersangka,” kata Jasin.

“Jadi, untuk menjaga keamanan agar tidak mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti yang penting ini atau melarikan diri karena isunya sekarang ini tidak ada di tempat melarikan diri,” ujarnya lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com