Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Sebut Lonjakan Suara PSI Tak Lazim, Bisa Bikin Rakyat Tak Percaya KPU

Kompas.com - 04/03/2024, 18:56 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Analis sosial politik, Karyono Wibowo menilai lonjakan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang tercatat dalam sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum tidak wajar.

Berdasarkan data yang ditampilkan di situs https://pemilu2024.kpu.go.id/, awalnya suara PSI berada di angka 2,86 persen atau 2.171.907 suara pada Kamis (29/2/2024) pukul 10.00 WIB.

Namun, suara PSI melonjak menjadi 3,13 persen atau 2.402.268 suara pada Sabtu (2/3/2024) pukul 15.00 WIB.

Karyono Wibowo menilai lonjakan suara yang terjadi dalam waktu relatif singkat itu tak lazim karena total suara yang masuk ke Sirekap sudah di atas 65 persen. 

"Jika melihat pola loncatnya tidak lazim karena data masuk ke data real count KPU sudah mencapai 65,8 persen,” ujar Karyono dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Minggu (3/3/2024) petang.

Baca juga: Suara PSI Cilegon Melonjak di Sirekap, KPU Pastikan Formulir C Tetap Jadi Acuan

Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) ini mengatakan, jika data sudah masuk 65 persen ke atas, pola volatilitasnya tidak akan sedrastis suara PSI.

Oleh karena itu, ia menilai wajar apabila banyak pihak yang mempertanyakan lonjakan suara PSI.

Ia pun mengatakan bahwa lembaga survei dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI wajib diaudit apabila perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menembus 4 persen.

Karyono menyebutkan, apabila PSI lolos ambang batas parlemen, berarti ada yang tidak beres dari data tersebut.

“Jika nanti benar terjadi suara PSI mencapai ambang batas 4 persen, bisa menimbulkan kekacauan dan rakyat tidak percaya kepada lembaga survei dan KPU,” ujar Karyono 

Baca juga: Indikasi Penggelembungan Suara PSI, Bawaslu: Masih Kami Cermati

Karyono mengungkapkan, sejauh ini, hasil hitung cepat atau quick count selalu presisi.

Hal ini karena selisih antara hasil penghitungan KPU dengan quick count sangat tipis, antara 0,1 sampai 1 persen.

Jika merujuk data quick count dari sejumlah lembaga survei, PSI diprediksi tidak lolos parlemen karena perolehan suaranya di kisaran 2,6 sampai 2,8 persen.

Sementara itu, margin error 1 persen dengan sampel 3.000 tempat pemungutan suara (TPS).

“Perolehan suara PSI versi quick count paling tinggi 2,8 persen, katakanlah naik 1 persen itu baru 3,8 persen, jadi tidak sampai 4 persen,” kata Karyono.

Baca juga: KPU: Tidak Ada Penggelembungan Suara PSI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah adanya penggelembungan suara untuk perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam Pileg DPR RI 2024.

Melonjaknya publikasi suara PSI di dalam situs pemilu2024.kpu.go.id disebut akibat kesalahan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang bukan merupakan dasar yang sah untuk penghitungan suara.

"Tidak ada terjadi penggelembungan suara, yang ada adalah ketidakakuratan teknologi OCR (optical character recognition) dalam membaca foto formulir model C.HASIL plano. Di sini pentingnya peran serta aktif pengakses Sirekap untuk menyampaikan telah terjadinya ketidakakuratan tersebut," kata anggota KPU RI, Idham Holik, kepada Kompas.com, Senin (4/3/2024).

"Sejak awal, sesuai rekomendasi Bawaslu, bahwa Sirekap harus diakurasi datanya sesuai data formulir model C.Hasil plano dan data itu sedang dalam proses akurasi. Sekali lagi kami sampaikan bahwa hasil resmi perolehan suara peserta pemilu itu berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com