JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno meyakini, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 soal perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen bakal memicu pembahasan panjang di DPR.
Sebab, untuk mencapai angka 4 persen, butuh perdebatan sengit yang penuh pro dan kontra di kalangan legislator.
“Berarti membuka kotak pandora, menciptakan atau melahirkan perdebatan baru karena ini perdebatan yang sudah sangat lama di DPR,” kata Hendrawan dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (4/3/2024).
Hendrawan mengatakan, sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju bahwa 4 persen merupakan angka ideal untuk ambang batas parlemen.
Bahkan, katanya, banyak yang menginginkan besaran parliamentary threshold dinaikkan di atas 4 persen menjadi 5-7 persen.
“Banyak yang menginginkan itu lebih tinggi lagi mengingat sistem Presidensil yang kita jalankan ini lebih kompatibel, lebih cocok, lebih pas dengan sistem multipartai sederhana. Itulah sebabnya agenda utamanya adalah bagaimana menyederhanakan sistem kepartaian kita,” ucap Hendrawan.
Baca juga: MK Perintahkan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah, Pakar: Memungkinkan Dihapus
Tiap kali menjelang pemilu, kata Hendrawan, muncul perdebatan mengenai ambang batas parlemen. Hanya pada Pemilu 2024 hal ini tak jadi diskursus karena ketentuannya sama seperti Pemilu 2019.
Perdebatan mengenai ambang batas parlemen pun diyakini bakal memicu perbincangan mengenai persoalan lain, seperti ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, sistem penataan kursi di daerah pemilihan (dapil), hingga konversi suara menjadi kursi.
Namun demikian, Hendrawan bilang, mau tak mau semua fraksi DPR menerima putusan MK.
“Okelah keputusan ini sudah diambil dan kami semua fraksi sudah siap-siap dengan amunisi untuk berdebat kembali,” katanya.
Hendrawan lantas menyinggung partai politik yang tak lolos ambang batas parlemen pada dua kali pemilu. Menurutnya, Putusan MK soal ambang batas parlemen ini menjadi angin segar bagi partai politik tersebut.
Hendrawan tak menyebut partai politik mana yang ia maksud. Namun, menurut dia, putusan MK mengenai ambang batas parlemen menjadi harapan baru bagi parpol itu.
“Kami mengamati ada partai yang dua kali ini terus menerus berjuang. Dan kami khawatir frustrasi lama-lama ini,” kata Hendrawan.
“Itu sebabnya dengan menurunkan angka ini, sedikit mungkin manajemen harapanlah,” tutur anggota Komisi XI DPR RI itu.
Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen yang dimuat Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.
Dalam putusannya, MK menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu atau ambang batas parlemen 4 persen tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR tahun 2024.
Baca juga: MK Perintahkan Revisi Parliamentary Threshold, Zulhas: Sudah Betul Itu
Lalu, MK menyatakan aturan itu konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR tahun 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan dengan berpedoman pada beberapa syarat yang sudah ditentukan.
Dengan kata lain, MK menyebut ambang batas 4 persen harus diubah sebelum Pemilu serentak tahun 2029. Ambang batas 4 persen tetap berlaku di Pemilu selanjutnya jika pengaturannya diubah.
“Dalam pokok permohonan; satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2023).
“Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan,” tutur Suhartoyo.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan, MK menyerahkan perubahan ambang batas parlemen kepada pembentuk Undang-Undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.