Salin Artikel

MK Perintahkan Perubahan Ambang Batas Parlemen, Politikus PDI-P: Ada yang Ingin Lebih Tinggi

JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno meyakini, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 soal perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen bakal memicu pembahasan panjang di DPR.

Sebab, untuk mencapai angka 4 persen, butuh perdebatan sengit yang penuh pro dan kontra di kalangan legislator.

“Berarti membuka kotak pandora, menciptakan atau melahirkan perdebatan baru karena ini perdebatan yang sudah sangat lama di DPR,” kata Hendrawan dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (4/3/2024).

Hendrawan mengatakan, sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju bahwa 4 persen merupakan angka ideal untuk ambang batas parlemen.

Bahkan, katanya, banyak yang menginginkan besaran parliamentary threshold dinaikkan di atas 4 persen menjadi 5-7 persen.

“Banyak yang menginginkan itu lebih tinggi lagi mengingat sistem Presidensil yang kita jalankan ini lebih kompatibel, lebih cocok, lebih pas dengan sistem multipartai sederhana. Itulah sebabnya agenda utamanya adalah bagaimana menyederhanakan sistem kepartaian kita,” ucap Hendrawan.

Tiap kali menjelang pemilu, kata Hendrawan, muncul perdebatan mengenai ambang batas parlemen. Hanya pada Pemilu 2024 hal ini tak jadi diskursus karena ketentuannya sama seperti Pemilu 2019.

Perdebatan mengenai ambang batas parlemen pun diyakini bakal memicu perbincangan mengenai persoalan lain, seperti ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, sistem penataan kursi di daerah pemilihan (dapil), hingga konversi suara menjadi kursi.

Namun demikian, Hendrawan bilang, mau tak mau semua fraksi DPR menerima putusan MK.

“Okelah keputusan ini sudah diambil dan kami semua fraksi sudah siap-siap dengan amunisi untuk berdebat kembali,” katanya.

Hendrawan lantas menyinggung partai politik yang tak lolos ambang batas parlemen pada dua kali pemilu. Menurutnya, Putusan MK soal ambang batas parlemen ini menjadi angin segar bagi partai politik tersebut.

“Kami mengamati ada partai yang dua kali ini terus menerus berjuang. Dan kami khawatir frustrasi lama-lama ini,” kata Hendrawan.

“Itu sebabnya dengan menurunkan angka ini, sedikit mungkin manajemen harapanlah,” tutur anggota Komisi XI DPR RI itu.

Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen yang dimuat Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

Dalam putusannya, MK menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu atau ambang batas parlemen 4 persen tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR tahun 2024.

Lalu, MK menyatakan aturan itu konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR tahun 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan dengan berpedoman pada beberapa syarat yang sudah ditentukan.

Dengan kata lain, MK menyebut ambang batas 4 persen harus diubah sebelum Pemilu serentak tahun 2029. Ambang batas 4 persen tetap berlaku di Pemilu selanjutnya jika pengaturannya diubah.

“Dalam pokok permohonan; satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2023).

“Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan,” tutur Suhartoyo.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan, MK menyerahkan perubahan ambang batas parlemen kepada pembentuk Undang-Undang.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/04/13134331/mk-perintahkan-perubahan-ambang-batas-parlemen-politikus-pdi-p-ada-yang

Terkini Lainnya

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke