Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Nota Keberatan, Kubu Andhi Pramono Nilai Dakwaan Gratifikasi Rp 58,9 M Tak Jelas

Kompas.com - 29/11/2023, 17:10 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Penasihat Hukum Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono menilai, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan kliennya menerima uang gratifikasi senilai total Rp 58.974.116.189 tidak jelas.

Hal itu disampaikan Tim Hukum Andhi Pramono dalam nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan perkara pengurusan kepabeanan ekspor dan impor saat kliennya bekerja sebagai pegawai Bea Cukai yang disampaikan Jaksa KPK, Rabu (22/11/2023) lalu.

“Berdasarkan surat dakwaan yang disusun oleh penuntut umum maka menurut hemat kami ada beberapa hal yang perlu ditanggapi seksama mengingat di dalam surat dakwaan tersebut terdapat berbagai kejanggalan dan ketidakjelasan yang menyebabkan kami mengajukan keberatan,” kata hukum Andhi Pramono, Eddhi Sutarto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).

Baca juga: Didakwa Terima Graitifikasi Rp 58,9 Miliar, Andhi Pramono Ajukan Eksepsi

Dalam nota keberatannya, kubu Andhi menilai, surat dakwaan KPK tidak menyebutkan adanya perbuatan seseorang yang menerima uang dalam kapasitas sebagai seorang yang melakukan kegiatan mengelola hasil usaha atas kerja sama investasi dengan mitra usaha.

Jaksa KPK juga dinilai tidak menjelaskan adanya kegiatan pemberian arahan atau informasi terkait dengan penunjukan perusahaan ekspor impor yang baik dalam menjalankan impor clearance, serta kegiatan penerimaan atau pengeluaran uang terkait dengan pinjam meminjam antar sahabat atau teman.

Padahal, kata Eddhi, kegiatan tersebut tidak dalam kapasitas sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.

“Bahwa dalam dakwaan penuntut umum tidak disebutkan juga keterkaitan antara penerimaan uang yang diperoleh terdakwa dengan kedudukan jabatan yang disandang oleh terdakwa,” ucap dia.

Eddhi menyebut, Andhi dalam dakwaan penuntut umum mempunyai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) terkait organisasi dan tata kerja instansi vertical Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang didalamnya mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana diuraikan dalam Kepmenkeu.

Baca juga: Jaksa Sebut Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Pakai Uang Gratifikasi untuk Biaya RS dan Kuliah Anak

Adapun tupoksi serta wewenang Andhi yang diuraikan dalam Kepmenkeu, menurut dia, tidak berhubungan dengan penerimaan uang sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum KPK.

“Bahwa jabatan yang disandang oleh terdakwa juga dibatasi oleh lokasi (locus) yang telah ditetapkan serta mempunyai batasan waktu yang tidak berhubungan dengan penerimaan uang yang diterima oleh terdakwa yang juga berbeda dengan lokasi (locus)-nya,” papar Eddhi.

“Bahwa tempat kegiatan mitra usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya sebagian besar berada di luar wilayah Republik Indonesia sehingga tidak berhubungan dengan jabatan terdakwa serta kegiatan tersebut tidak berlawanan dengan kewajiban tugas terdakwa,” ucap dia lagi. 

Dengan demikian, Edhhi menilai, penerimaan uang oleh Andhi tidak berhubungan dengan jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara dan tidak bertentangan dengan tugas atau kewajiban penerimaan negara.


Ia mengatakan, tidak jelasnya dakwaan penuntut umum juga terlihat dalam unsur pembuatnya atau subyek delik dan unsur berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yang tidak diuraikan fakta-fakta yang secara spesifik menjelaskan peristiwa atau proses terjadinya tindak pidana.

“Bahwa dakwaan yang tidak jelas atau tidak lengkap tersebut menyebabkan hak-hak terdakwa dirugikan untuk melakukan pembelaan diri,” kata Eddhi.

“Berdasarkan perumusan surat dakwaan yang tidak sesuai dari hasil pemeriksaan penyidikan maka surat dakwaan tersebut adalah surat dakwaan yang tidak jelas atau kabur alias obscuur libel,” ujar dia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com