Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Suara Tak Terpakai di Jeddah Direndam karena Desakan Saksi

Kompas.com - 01/03/2024, 15:14 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang anggota panitia pengawas (panwas) mengungkapkan bahwa surat suara tidak terpakai di panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Jeddah, Arab Saudi, direndam karena desakan dari saksi.

Video perendaman surat suara yang tidak terpakai itu sempat viral di media sosial dan dinyatakan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Anggota panwas tersebut mengungkapkan, peristiwa perendaman surat suara tak terpakai itu terjadi pada dini hari setelah proses pemungutan suara selesai.

"Kejadian itu terjadi jam setengah 3 pagi, teman-teman KPPSLN, pengawas, dan saksi itu sudah bekerja lebih dari 15 jam, nah kondisinya di TPS 1 dan 2 itu ada surat suara yang tidak digunakan," ujar anggota panwas itu dalam rapat pleno rekapitulasi suara di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Baca juga: PPLN Jeddah Sebut DPK Tinggi karena Banyaknya TKI Ilegal

Ia menuturkan, saat itu saksi dari ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden serta empat partai politik mendesak agar surat suara yang tak digunakan dimusnahkan.

Padahal, petugas sudah menjelaskan bahwa surat suara yang tak terpakai semestinya diberi tanda silang, bukan malah dimusnahkan dengan cara direndam.

Namun, para saksi bersikukuh agar surat suara dimusnahkan karena khawatir surat yang tidak terpakai itu disalahgunakan.

"Saksi mendesak ingin dimusnahkan dengan dasar kepercayaan supaya kita yakin surat suara itu tidak digunakan lagi. Akhirnya desakan saksi jam setengah 3 pagi, jam 3 pagi, dengan kondisi kita semua lelah yang membuat itu terjadi," kata anggota panwas itu.

Baca juga: Rekapitulasi Hari Ke-2: Prabowo-Gibran Menang di 11 dari 21 PPLN, tapi Suara Anies-Muhaimin Lebih Banyak

Seorang anggota PPLN Jeddah melanjutkan, surat suara yang tidak terpakai itu sesungguhnya sudah diberi tanda silang, tetapi saksi masih ngotot agar dimusnahkan.

"(Yang merendam) saksi," ujar dia.

Ia menyebutkan, surat suara yang sudah direndam air pun dibiarkan hingga pagi hari lalu dibuang dengan alasan kebersihan.

"Pagi hari KJRI memutuskan untuk membersihkan, kemudian meminta bantuan shelter untuk emmasukkan ke kantong sampah hitam kemudian dibuang ke tempat sampah," kata anggota PPLN itu.

Sebelumnya, tindakan merendam sisa surat suara ini beredar luas melalui video yang diambil di Jeddah, Arab Saudi. Dalam unggahan akun X @TSolihien, disebutkan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan alasan mengantisipasi kecurangan.

Baca juga: Satu Surat Suara di PPLN London Dibawa Pulang, Mungkin untuk Kenang-kenangan

Ketua KPU Hasyim Asyari mengaku telah meminta klarifikasi terhadap PPLN Jeddah mengenai duduk perkara.

"Ternyata, ada pembicaraan antara PPLN Jeddah dan pengurus partai di sana, disepakati bahwa untuk menghindari itu direndam saja, dimusnahkannya. Jadi itu atas kesepakatan partai-partai di sana," ujar Hasyim, Senin (12/2/2024).

Ia menambahkan, sisa surat suara harus tetap diadministrasikan.

Secara ketentuan, sisa surat suara baru dapat dimusnahkan ketika tahapan pemilu selesai, setelah pejabat terpilih dilantik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com