JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengubah format rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara nasional dari 1 menjadi 2 panel pada hari kedua ini, Kamis (29/2/2024).
"Selanjutnya, nanti pasca-istirahat, kita akan membagi panel rekapitulasi, ada panel A, dan ada panel B, dan berdasarkan data yang kami peroleh para saksi dari peserta pemilu juga sudah mengutus para saksinya lebih dari satu," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, sebagai pemimpin rapat.
Hal ini disampaikan Idham setelah rekapitulasi suara dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Osaka, Jepang.
Baca juga: Rekapitulasi Suara KPU, Prabowo-Gibran Unggul di Osaka Jepang
Namun, saksi PDI-P, Harli Muin, keberatan. Menurutnya, pembentukan panel baru mesti dilakukan melalui surat keputusan.
Selain itu, ia khawatir jumlah saksi yang hadir hari ini tidak cukup jika rapat pleno terbuka rekapitulasi dibikin 2 panel.
"Kami ini cuma berapa orang, enggak cukup, coba baca lagi Peraturan KPU (Nomor) 5 (Tahun 2024) bahwa pembentukan panel itu harus berdasarkan SK KPU lagi," kata Harli.
Ia juga berujar bahwa proses penghitungan suara merupakan hal yang esensial karena menghitung suara rakyat, sehingga tidak semestinya kemurnian suara terhalang oleh hal-hal teknis.
Baca juga: Rekapitulasi Suara KPU: Prabowo-Gibran Unggul di Tokyo, Jepang
Idham mengakui itu, namun menegaskan bahwa terobosan itu diperlukan untuk mempertimbangkan efisiensi waktu dan efektivitas rekapitulasi.
"Apa yang disampaikan tentunya menjadi concern kami. Yang jelas proses rekapitulasi ini dilakukan sesuai dengan mengedepankan prinsip keterbukaan, itu lah kenapa di setiap sesi kami memberikan kesempatan kepada para saksi untuk menyampaikan pendapatnya termasuk Bawaslu," jelas Idham.
Mengutip Pasal 80 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024, saksi dalam rekapitulasi perolehan penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu harus dimandatkan secara tertulis oleh masing-masing peserta pemilu.
Jumlah saksi dari masing-masing peserta pemilu maksimum 2 orang, dengan ketentuan yang dapat menjadi peserta rapat 1 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.