Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Ubah Rekapitulasi Suara Jadi 2 Panel Rapat, Saksi PDI-P Keberatan

Kompas.com - 29/02/2024, 14:46 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengubah format rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara nasional dari 1 menjadi 2 panel pada hari kedua ini, Kamis (29/2/2024).

"Selanjutnya, nanti pasca-istirahat, kita akan membagi panel rekapitulasi, ada panel A, dan ada panel B, dan berdasarkan data yang kami peroleh para saksi dari peserta pemilu juga sudah mengutus para saksinya lebih dari satu," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, sebagai pemimpin rapat.

Hal ini disampaikan Idham setelah rekapitulasi suara dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Osaka, Jepang.

Baca juga: Rekapitulasi Suara KPU, Prabowo-Gibran Unggul di Osaka Jepang

Namun, saksi PDI-P, Harli Muin, keberatan. Menurutnya, pembentukan panel baru mesti dilakukan melalui surat keputusan.

Selain itu, ia khawatir jumlah saksi yang hadir hari ini tidak cukup jika rapat pleno terbuka rekapitulasi dibikin 2 panel.

"Kami ini cuma berapa orang, enggak cukup, coba baca lagi Peraturan KPU (Nomor) 5 (Tahun 2024) bahwa pembentukan panel itu harus berdasarkan SK KPU lagi," kata Harli.

Ia juga berujar bahwa proses penghitungan suara merupakan hal yang esensial karena menghitung suara rakyat, sehingga tidak semestinya kemurnian suara terhalang oleh hal-hal teknis.

Baca juga: Rekapitulasi Suara KPU: Prabowo-Gibran Unggul di Tokyo, Jepang

Idham mengakui itu, namun menegaskan bahwa terobosan itu diperlukan untuk mempertimbangkan efisiensi waktu dan efektivitas rekapitulasi.

"Apa yang disampaikan tentunya menjadi concern kami. Yang jelas proses rekapitulasi ini dilakukan sesuai dengan mengedepankan prinsip keterbukaan, itu lah kenapa di setiap sesi kami memberikan kesempatan kepada para saksi untuk menyampaikan pendapatnya termasuk Bawaslu," jelas Idham.

Mengutip Pasal 80 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024, saksi dalam rekapitulasi perolehan penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu harus dimandatkan secara tertulis oleh masing-masing peserta pemilu.

Baca juga: Real Count KPU Pilpres 2024 di Jakarta Data 71,96 Persen: Prabowo-Gibran Unggul Tipis dari Anies-Muhaimin

Jumlah saksi dari masing-masing peserta pemilu maksimum 2 orang, dengan ketentuan yang dapat menjadi peserta rapat 1 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com