Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertahanan IKN, TNI AL Akan Pasang Sensor Awasi Pelayaran ALKI II

Kompas.com - 29/02/2024, 12:34 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - TNI Angkatan Laut akan memasang sensor untuk mengawasi pelayaran Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II.

Diketahui, ALKI II berada di antara Pulau Kalimantan dan Sulawesi yang dekat dengan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

“Dan di situ memang lintasan ALKI II, sangat rawan juga, maka di situ harus disiapkan sensor-sensor yang bisa mengawasi perlintasan ALKI,” ujar Kepala Staf TNI AL (KSAL) Laksamana Muhammad Ali kepada awak media saat Rapim TNI AL di Mabesal, Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024).

Baca juga: TNI AL: Australia Ingin Lanjutkan Kerja Sama Latihan Penyelamatan Kapal Selam

Untuk pertahanan IKN, TNI AL juga akan meningkatkan status Pangkalan TNI AL (Lanal) Balikpapan.

“Kami mungkin akan meningkatkan Lanal Balikpapan di sana, kami akan tingkatkan jadi lantamal dulu,” ujar Ali.

Lantamal itu nantinya juga berpotensi menjadi Komando Daerah Maritim (Kodamar) yang bakal dipimpin perwira tinggi TNI AL bintang dua, Laksamana Muda (Laksda).

Baca juga: TNI AL Kaji Pemasangan Rudal Turkiye untuk 41 Kapal Perang yang Sedang Dimodernisasi

“Nanti kapal-kapal yang disiapkan juga akan bisa langsung bersandar di Lantamal Balikpapan. Sementara yang kami siapkan di daerah Melawai, mungkin markasnya (lantamal) nanti di situ,” kata Ali.

Adapun ALKI adalah suatu pedoman atau acuan agar tidak terjadi pelanggaran bagi kapal-kapal asing yang melintasi wilayah perairan Indonesia.

Tujuan ditetapkannya alur laut kepulauan adalah agar kapal-kapal asing dan penerbangan internasional dapat berjalan terus-menerus dan berlangsung dengan cepat tanpa hambatan sesuai pedoman yang berlaku.

Baca juga: Untuk Pertahanan IKN, TNI AL Akan Tingkatkan Status Lanal Balikpapan Jadi Lantamal

Jalur ALKI menjadi sebuah representasi dari luasnya wilayah perairan yurisdiksi nasional yang berkaitan erat dengan status Indonesia sebagai negara maritim.

Penentuan ALKI dilakukan dengan cara menafsirkan ketentuan Konvensi Hukum Laut 1982 dan mengadakan serangkaian pertemuan dengan beberapa negara serta melibatkan International Maritime Organization (IMO) dan International Hydrographic Organization (IHO). Saat ini, Indonesia memiliki tiga ALKI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com