JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Nanang Avianto diminta melepaskan sembilan petani yang berkonflik karena tanahnya digunakan untuk Pembangunan Proyek Bandara VVIP Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser, Kalimantan Timur.
"Mendesak Kapolda Kaltim untuk segera melepaskan sembilan orang masyarakat Pantai Lango yang ditangkap," ujar Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur dalam keterangan tertulis, Senin (26/2/2024).
Isnur mengatakan, penangkapan yang dilakukan oleh Polda Kaltim adalah tindakan tidak manusiawi dan sewenang-wenang karena tidak disertai surat perintah penangkapan.
Selain itu, penangkapan yang dilakukan dinilai sebagai alat untuk menekan masyarakat yang sedang mempertahankan hak tanah mereka.
Baca juga: YLBHI Kecam Penangkapan 9 Petani Sawit di Wilayah IKN
Padahal, kata Isnur, tindakan para petani yang mempertahankan hak atas tanah adalah hal yang dilindungi oleh hukum dan sah secara konstitusional.
"Dalam rangka memperjuangkan haknya secara kolektif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 jo. Pasal 15 UU 39/1999 tentang HAM," tutur dia.
Selain mendesak Kapolda Kaltim, Isnur juga meminta agar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menindak tegas aparat yang melakukan penangkapan sewenang-wenang.
"(Juga) mendesak pemerintah bersama DPR-RI untuk mengevaluasi kebijakan pengamanan kepolisian dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) khususnya proyek IKN," ungkap Isnur.
Baca juga: Tanggapi Rumah Mewah Menteri di IKN, Menpan-RB: Lebih Kecil Dibanding yang di Jakarta
Sebelumnya, sembilan orang anggota kelompok tani Saloloang di Penajam Paser Utara ditangkap aparat kepolisian pada Sabtu (24/2/2024) malam.
Penangkapan itu terkait dengan senkgeta lahan antara kelompok tani dan PSN Bandara VVIP IKN.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto menyebut penangkapan sembilan orang itu karena disebut mengancam proyek pembangunan Bandara VVIP IKN.
Dijelaskan Artanto, pada Jumat (23/2/2024), ada sekelompok orang mendatangi pekerja proyek dan mengancam mereka untuk menghentikan pekerjaan.
Keesokan harinya, Sabtu (24/02/2024) sekitar Pukul 08.30 Wita, para kelompok orang tersebut kembali melakukan pemberhentian pembangunan proyek Bandara VVIP IKN.
Persisnya di sisi udara zona 2 (dua) dengan membawa senjata tajam jenis mandau dan seketika itu para operator menghentikan pekerjaan.
"Atas dasar peristiwa tersebut, pengawas lapangan pekerjaan di lokasi calon Bandara VVIP membuat laporan polisi secara resmi di Polres PPU pada hari itu juga," ucap Artanto, Senin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.