Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI Kecam Penangkapan 9 Petani Sawit di Wilayah IKN

Kompas.com - 26/02/2024, 21:54 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam penangkapan sembilan petani sawit di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam kasus pembangunan proyek Bandara VVIP IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (26/2/2024).

"YLBHI mengecam tindakan aparat Polda Kaltim yang melakukan penangkapan secara tidak manusiawi dan sewenang-wenang, karena dilakukan tanpa memperlihatkan surat perintah penangkapan dan tidak memberitahukan dengan jelas alasan mereka ditangkap," ujar Ketua YLBHI Muhammad Isnur dalam keterangan tertulis, Senin.

Isnur mengatakan, praktik penangkapan itu dikategorikan sebagai tindakan sistematis terhadap masyarakat yang mempertahankan hak hidupnya.

Baca juga: Petani Sawit Minta Lahan Bersertifikat HGU Tidak Diganggu

Menurut dia, penangkapan sembilan petani oleh aparat kepolisian sebagai tindakan menggunakan hukum untuk menekan masyarakat.

"Polisi untuk kesekian kalinya menggunakan cara-cara seperti ini, dalam pengamanan Proyek Strategis Nasional," tutur Isnur.

Dia menyebut, hal serupa pernah terjadi dalam kasus Rempang, Kepulauan Riau. Hal itu juga terjadi dalam kasus sengketa tanah di Seruyan, Kalimantan Tengah.

"Tindakan aparat Polda Kaltim telah melanggar hukum dan hak asasi manusia, di mana tiap orang yang ditangkap berhak untuk disampaikan alasan mereka ditangkap dan polisi wajib memperlihatkan surat perintah penangkapan," ungkap Isnur.

Baca juga: Tanggapi Rumah Mewah Menteri di IKN, Menpan-RB: Lebih Kecil Dibanding yang di Jakarta

Sebelumnya, sembilan orang anggota kelompok tani Saloloang di Penajam Paser Utara ditangkap aparat kepolisian pada Sabtu (24/2/2024) malam.

Penangkapan itu terkait dengan sengketa lahan antara kelompok tani dan PSN Bandara VVIP IKN.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto menyebut penangkapan sembilan orang itu karena disebut mengancam proyek pembangunan Bandara VVIP IKN.

Dijelaskan Artanto, pada Jumat (23/2/2024), ada sekelompok orang mendatangi pekerja proyek dan mengancam mereka untuk menghentikan pekerjaan.

Keesokan harinya, Sabtu (24/02/2024) sekitar Pukul 08.30 Wita, para kelompok orang tersebut kembali melakukan pemberhentian pembangunan proyek Bandara VVIP IKN.

Persisnya di sisi udara zona 2 dengan membawa senjata tajam jenis mandau dan seketika itu para operator menghentikan pekerjaan.

"Atas dasar peristiwa tersebut, pengawas lapangan pekerjaan di lokasi calon Bandara VVIP membuat laporan polisi secara resmi di Polres PPU pada hari itu juga," ucap Artanto, Senin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com