Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prabowo Dapat Gelar Jenderal Kehormatan, PDI-P: Bertentangan dengan Fakta Sebelum Reformasi

Kompas.com - 28/02/2024, 16:51 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan, pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertentangan dengan fakta yang terjadi sebelum peristiwa Reformasi 1998.

Hasto mengingatkan, Reformasi yang berujung pada turunnya Presiden Suharto diawali oleh sejumlah peristiwa, termasuk kerusuhan massa.

"Pemberian gelar dan pangkat kehormatan tentu saja menyentuh hal-hal yang sangat fundamental dan bertentangan dengan seluruh fakta-fakta yang ditemukan yang mengawali proses Reformasi," kata Hasto di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Baca juga: Setara Institute: Gelar Jenderal Kehormatan Prabowo Hina Korban Pelanggaran HAM

Sementara itu, politikus PDI-P yang juga pensiunan jenderal bintang dua, TB Hasanudin menegaskan bahwa kenaikan pangkat Prabowo tidak tepat.

Ia mengatakan, Undang-Undang TNI maupun Undang-Undang Gelaran Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan mengatur bahwa kenaikan pangkat hanya diberikan kepada perwira TNI aktif.

Sementara itu, Prabowo kini sudah tidak aktif sebagai anggota TNI bahkan ia diberhentikan dari institusi tersebut karena kasus penculikan aktivis menjelang kejatuhan Orde Baru.

"Ada kenaikan pangkat sebagai bagian dari pemberian kehormatan ya, pemberian jasa, tetapi itu hanya terbatas pada mereka yang masih aktif, saya ulangi lagi, pada mereka yang masih aktif," kata TB Hasanudin.

Selain itu, eks sekretaris militer era Presiden Megawati Soekarnoputri ini juga mengingatkan bahwa pemberhentian Prabowo dari TNI diatur dalam keputusan presiden (keppres) yang diteken oleh Presiden BJ Habibie.

Baca juga: Gelar Jenderal Kehormatan Prabowo Dinilai Ilegal, Pengamat: Hanya untuk TNI Aktif

Oleh karena itu, menurut Hasanudin, keppres pemberhentian Prabowo harus dicabut terlebih dahulu sebelum Prabowo mendapatkan kenaikan pangkat.

"Harus mencabut keppres yang lama dan dikeluarkan lagi kepres yang baru, jadi tidak serta merta lalu membuat aturan baru. Jadi semua aturan di republik ini tolong sesuaikan dengan aturan undang-undang," kata anggota Komisi I DPR itu.

Prabowo resmi menyandang pangkat jenderal kehormatan dalam acara rapat pimpinan TNI-Polri di Markas Besar TNI, Jakarta, Rabu pagi tadi.


Presiden Joko Widodo menyematkan langsung pangkat bintang empat kepada Prabowo yang mengenakan seragam TNI lengkap.

"Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa dan kepada negara. Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto," kata Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com