Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Geledah Rutan Sendiri, Amankan Dokumen Aliran Pungli ke Tahanan Korupsi

Kompas.com - 28/02/2024, 14:40 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah rumah tahanan (Rutan) guna mengusut dugaan korupsi pungutan liar (Pungli) yang dilakukan pegawai lembaga antirasuah.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, sejumlah rutan itu adalah Rutan di Gedung Merah Putih, gedung KPK lama atau Kavling C1, dan Pomdam Jaya Guntur.

Upaya paksa itu dilakukan tim penyidik pada Selasa (27/2/2024).

“Tim Penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di 3 lokasi berbeda yang ada di lingkungan Rutan cabang KPK,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (28/2/2024).

Baca juga: 78 Pegawai KPK yang Lakukan Pungli di Rutan Berbaris Minta Maaf

Ali mengungkapkan, dari operasi penggeledahan itu tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa catatan beberapa aliran dana.

Selanjutnya, penyidik akan menganalisis dan melakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

“Tim Penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain berbagai dokumen catatan kaitan penerimaan sejumlah uang,” ujar Ali.

Ali mengatakan, tindakan ini merupakan bentuk komitmen KPK untuk segera mengusut dugaan pidana dalam kasus pungli di rutan.

Baca juga: DPRD DKI Siap Sanksi Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan KPK

Selain pidana, saat ini pihak Inspektorat KPK juga sedang mengusut dugaan pelanggaran disiplin para pegawai KPK yang terlibat pungli.

Inspektorat masih berproses memeriksa para pegawai yang jumlahnya mencapai 93 orang.

“Hal ini sebagaimana komitmen KPK, untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran di internal lembaga, dan bentuk zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi,” tutur Ali.

Kasus dugaan pungli di Rutan KPK ini diusut dari tiga sisi yakni, pidana, disiplin, dan etik.

Sebanyak 90 pegawai telah menjalani sidang etik di Dewas karena terlibat pungli di Rutan KPK.

Baca juga: Hengki Dalang Kasus Pungli di Rutan KPK Kini Bertugas di Sekretariat DPRD DKI

Mereka diduga uang dari para tahanan kasus korupsi dengan nilai mencapai Rp 20 juta untuk menyelundupkan handphone, Rp 200 ribu untuk mengecas handphone, dan uang tutup mata bulanan mencapai Rp 5 juta.

Dalam putusan sidang etik itu, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan maaf langsung secara terbuka. Dewas hanya bisa menjatuhkan sanksi moral karena pegawai KPK berstatus ASN.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com