JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah rumah tahanan (Rutan) guna mengusut dugaan korupsi pungutan liar (Pungli) yang dilakukan pegawai lembaga antirasuah.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, sejumlah rutan itu adalah Rutan di Gedung Merah Putih, gedung KPK lama atau Kavling C1, dan Pomdam Jaya Guntur.
Upaya paksa itu dilakukan tim penyidik pada Selasa (27/2/2024).
“Tim Penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di 3 lokasi berbeda yang ada di lingkungan Rutan cabang KPK,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (28/2/2024).
Ali mengungkapkan, dari operasi penggeledahan itu tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa catatan beberapa aliran dana.
Selanjutnya, penyidik akan menganalisis dan melakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.
“Tim Penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain berbagai dokumen catatan kaitan penerimaan sejumlah uang,” ujar Ali.
Ali mengatakan, tindakan ini merupakan bentuk komitmen KPK untuk segera mengusut dugaan pidana dalam kasus pungli di rutan.
Selain pidana, saat ini pihak Inspektorat KPK juga sedang mengusut dugaan pelanggaran disiplin para pegawai KPK yang terlibat pungli.
Inspektorat masih berproses memeriksa para pegawai yang jumlahnya mencapai 93 orang.
“Hal ini sebagaimana komitmen KPK, untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran di internal lembaga, dan bentuk zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi,” tutur Ali.
Kasus dugaan pungli di Rutan KPK ini diusut dari tiga sisi yakni, pidana, disiplin, dan etik.
Sebanyak 90 pegawai telah menjalani sidang etik di Dewas karena terlibat pungli di Rutan KPK.
Mereka diduga uang dari para tahanan kasus korupsi dengan nilai mencapai Rp 20 juta untuk menyelundupkan handphone, Rp 200 ribu untuk mengecas handphone, dan uang tutup mata bulanan mencapai Rp 5 juta.
Dalam putusan sidang etik itu, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan maaf langsung secara terbuka. Dewas hanya bisa menjatuhkan sanksi moral karena pegawai KPK berstatus ASN.
Dewas menyatakan tidak berwenang memutus perkara 12 orang lainnya karena tindakan mereka dilakukan sebelum lembaga itu dibentuk di KPK.
Saat ini, masih terdapat tiga pegawai KPK yang akan menjalani sidang etik. Mereka merupakan atasan dari para pegawai yang menjabat sebagai Kepala Rutan, eks Pelaksana Tugas (plt) Karutan, dan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Polri.
Kasus dugaan pungli ini ditemukan Dewas KPK dengan temuan awal mencapai Rp 4 miliar per Desember 2021 hingga Maret 2023.
Transaksi panas itu diduga terkait penyelundupan uang dan alat komunikasi untuk tahanan kasus korupsi dan terindikasi suap, gratifikasi, serta pemerasan.
Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan etik, Dewas KPK menyebut jumlah uang pungli di Rutan KPK mencapai lebih dari Rp 6 miliar lebih dalam rentang waktu 2018-2023.
https://nasional.kompas.com/read/2024/02/28/14400581/kpk-geledah-rutan-sendiri-amankan-dokumen-aliran-pungli-ke-tahanan-korupsi