Ketiga, 100 tokoh turut menyoroti pemberian bantuan sosial (bansos) menjelang hari pencoblosan dilakukan oleh Presiden Jokowi.
Pemberian bansos itu, menurut Din, memang diarahkan kepada pemilih untuk mendukung Prabowo-Gibran.
"Keberpihakan nyata Presiden dan jajarannya guna mendukung partai dan/atau paslon 02," ujar dia.
"Kelima, pencoblosan dini untuk paslon 02 di beberapa tempat, di dalam maupun di luar negeri (diberitakan luas di media massa)," kata Din.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai, wacana menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 hanyalah gertakan politik.
Baca juga: Jimly Sebut Hak Angket Gertakan, Hidayat Nur Wahid: Itu Hak Konstitusional DPR
Jimly berpandangan, hak angket tidak berpengaruh karena digulirkan dalam waktu yang terbatas, yakni 8 bulan sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024 mendatang.
"Hak angket itu kan, hak interpelasi, hak angket, penyelidikan, ya waktu kita 8 bulan ini sudah enggak sempat lagi, ini cuma gertak-gertak politik saja," kata Jimly di kantor MUI, Jakarta, Rabu (21/2/2024).
Jimly menuturkan, ada banyak saluran yang dapat ditempuh apabila merasa ada kecurangan pada pelaksanaan pemilu, yakni melalui Bawaslu, DKPP, maupun mengajukan sengketa ke MK.
Lagipula, pakar hukum tata negara ini menilai bahwa dugaan kecurangan tersebut tidak hanya menguntungkan satu kubu, tapi ketiga kandidat di Pilpres 2024.
"Jadi jangan karena kemarahan lalu menggerakkan kebencian kolektif lalu menggerakkan gerakan untuk pemakzulan atau apalah namanya itu," ujar dia.
Jimly juga menyarankan kepada semua kandidat untuk tidak menimbulkan keriuhan baru, malah sebaiknya memberi selamat kepada pasangan yang sudah unggul dalam hitung cepat sejumlah lembaga.
Sebab, hasil hitung cepat umumnya tidak berbeda dengan hasil perhitungan resmi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kalaupun enggak mau memberikan ucapan selamat, tunggu sesudah keputusan KPU (beri) ucapan selamat, tapi jangan manas-manasin, tunggu dulu sabar, jangan manas-manasin," kata anggota DPD itu.
Baca juga: Awas, Ada Hak Angket
Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (JK) mengatakan, pengajuan hak angket DPR RI soal dugaan kecurangan Pemilu 2024 bakal menguntungkan semua pihak.
Menurut dia, langkah itu bakal membuktikan pada publik soal tudingan apakah kecurangan itu terjadi atau tidak.