JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyebut Peraturan Presiden (Perpres) soal Publisher Rights bertujuan untuk menciptakan jurnalisme berkualitas.
Di samping itu, perpres ini juga bertujuan untuk menjauhkan jurnalisme berkonten negatif.
"Perlu saya ingatkan tentang semangat awal dari perpres ini. Kita ingin jurnalisme berkualitas, jurnalisme yang jauh dari konten-konten negatif, jurnalisme yang mengedukasi untuk kemajuan Indonesia," ujar Jokowi saat memberikan sambutan pada Hari Pers Nasional (HPN) 2024 yang digelar di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/2/2024).
Baca juga: Jokowi Beberkan Sulitnya Teken Perpres Publisher Rights
Jokowi juga menjamin adanya keberlanjutan industri media nasional di dalam perpres ini, terutama perihal keadilan antara perusahaan pers dan platform digital.
"Kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital," ujarnya.
Selain itu, Jokowi menegaskan perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers.
Baca juga: Ditanya Soal AHY Masuk Kabinet dan Menko Polhukam Baru, Jokowi: Besok, Ditunggu Jam 10
Ia mengingatkan bahwa perpres ini justru menjadi inisiatif insan pers.
Dengan kata lain, pemerintah sama sekali tidak sedang mengatur konten pers. Namun pemerintah mengatur perihal hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital.
"Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas
Diberitakan, Jokowi telah meneken Perpres soal Publisher Rights pada Senin (19/2/2024).
Berdasarkan catatan Kompas, Perpres Publisher Rights sudah diwacanakan sejak tiga tahun lalu.
Saat menghadiri puncak Hari Pers Nasional 2023 di Sumatera Utara tahun lalu, Jokowi meminta agar aturan tersebut diselesaikan dalam waktu satu bulan.
Perpres Publisher Rights bukan mewajibkan platform memberikan uang kepada media. Melainkan untuk bekerja sama atau bernegosiasi dalam bisnis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.