Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Menpan-RB Paparkan Tahapan Pemindahan ASN ke IKN

Kompas.com - 19/02/2024, 16:53 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) secara intensif mempersiapkan pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Persiapan tersebut meliputi aspek sumber daya manusia (SDM) dan tata kelola pemerintahan. Sekitar 12.000 pegawai dari berbagai tingkatan, termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Fungsional, dan Pelaksana dari 38 kementerian/lembaga (K/L), akan dipindahkan secara bertahap ke IKN hingga Desember 2024.

“Penentuan jumlah pegawai ASN instansi pusat yang akan dipindahkan ke IKN dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan beberapa prinsip, seperti (memperhatikan) skala prioritas peran atau tugas dan fungsi K/L untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Senin (19/2/2024).

Baca juga: Menpan-RB: Kami Rumuskan dan Susun Keseluruhan Substansi Terkait Manajemen ASN

Ia menyampaikan bahwa terdapat beberapa tahapan dalam menentukan ASN yang akan dipindahkan ke IKN. 

Pertama, kata Anas, Kemenpan-RB telah melakukan analisis untuk menapis K/L mana dan unit kerja mana yang menjadi prioritas untuk dipindahkan pada tahap pertama ke IKN.

Kedua, setiap K/L memilah secara mandiri jabatan dan ASN yang akan dipindahkan berdasarkan penapisan yang telah dilakukan Kemenpan-RB.

Dalam menentukan pegawai ASN yang akan dipindahkan, beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah kemampuan menguasai literasi digital, kemampuan multitasking, serta penerapan nilai-nilai Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK).

Baca juga: Mahfud MD Anggap Orang Tak Beretika dan Berakhlak Cenderung Koruptif

Sementara itu, perihal hunian bagi para ASN, pihak terkait masih terus berkoordinasi. Harapannya adalah para ASN akan mendapatkan unit hunian apartemen atau rumah susun yang bersifat kedinasan, sehingga mereka tidak perlu membayar sewa.

Hal tersebut merupakan bentuk apresiasi bagi pegawai ASN, mengingat belum tersedianya dukungan infrastruktur dan kebutuhan pokok yang lengkap seperti di Jakarta saat tahap awal pemindahan ke IKN.

“Pada dasarnya, pegawai ASN siap untuk dipindahkan ke IKN. Adapun yang menjadi satu hal penting yang terus kami koordinasikan dan matangkan dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) adalah ketersediaan hunian bagi ASN yang akan pindah,” ucap Anas dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (19/2/2024).

Baca juga: Dorong Pemerataan Ekonomi di Tanah Air, Bank Mandiri Salurkan Kredit Infrastruktur Rp 301,77 Triliun

Selain itu, lanjutnya, Kemenpan-RB juga terus berkoordinasi untuk memastikan ketersediaan infrastruktur pendukung seperti ruang kantor, infrastruktur jaringan, dan sistem yang diperlukan untuk mengoptimalkan peran pegawai ASN di IKN serta efektivitas komunikasi dengan kantor yang masih berada di Jakarta.

Selain menerapkan konsep kota pintar atau smart city, yakni tata kelola pemerintahan di IKN Nusantara juga didukung dengan green design, green building, serta green open space.

Anas menjelaskan bahwa penerapan shared services di IKN, yaitu berupa pusat pelayanan berbagi pakai dilakukan secara efektif melalui sistem kerja yang fleksibel dan kolaboratif.

Baca juga: Inmendagri Pengendalian Pencemaran Udara, ASN dan Swasta di Jabodetabek Diminta Atur Sistem Kerja WFH dan WFO

Hal tersebut juga didukung dengan penerapan shared office, shared system, serta fasilitas pendukung kerja dan mobilitas yang memadai.

Penerapan shared office mencakup pengelolaan fasilitas gedung dan bangunan secara terpadu, dengan menyediakan co-working space bagi ASN maupun tamu untuk digunakan secara bersama-sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com