Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Nur Ramadhan
Peneliti

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)

Jangan Hentikan Sirekap!

Kompas.com - 19/02/2024, 13:21 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PERJALANAN sistem informasi rekapitulasi pemilihan umum (Sirekap) terus menjadi sorotan dan memicu kontroversi di tengah masyarakat.

Dimulai dari keluhan terkait banyaknya data yang tidak sinkron, hingga dugaan manipulasi jumlah suara, Sirekap menghadapi berbagai tantangan yang mengguncang kepercayaan publik terhadap integritas pemilihan umum.

Sejatinya Sirekap diharapkan menjadi terobosan positif, membuka pintu partisipasi aktif pemilih dalam mengikuti proses penghitungan dan rekapitulasi suara pemilu secara transparan.

Namun, dalam beberapa waktu terakhir, muncul tuntutan dari beberapa pihak untuk menghentikan sementara Sirekap, yang secara signifikan menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.

Mengapa ada desakan untuk menghentikan Sirekap? Apakah terdapat masalah serius yang merongrong integritas dan validitas hasil pemilihan umum?

Alasan penghentian tidak tepat

Keinginan untuk menghentikan Sirekap mencuat dengan beragam alasan, mulai dari ketidakpastian terkait keabsahan data hingga dugaan campur tangan yang merugikan dalam proses penghitungan suara.

Terdapat kekhawatiran bahwa hal tersebut dapat membahayakan legitimasi hasil pemilihan umum dan menggerus kepercayaan publik terhadap demokrasi.

Namun demikian, penghentian sementara Sirekap tidak tepat dan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap proses penghitungan dan rekapitulasi suara dalam pemilihan umum.

Langkah tersebut justru dapat membuat proses tersebut semakin tertutup dan minim transparansi.

Selain itu, penghentian sementara Sirekap juga berpotensi memberikan ruang bagi kecurangan yang berkaitan dengan suara pemilu.

Pemantauan yang seharusnya dapat dilakukan oleh masyarakat menjadi terbatas, mengakibatkan ketidakjelasan dan meningkatnya spekulasi terkait integritas hasil pemilu.

Selain itu, penghentian sementara Sirekap juga berpotensi menghambat akses pemilih terhadap form penghitungan suara, yang sebenarnya merupakan instrumen penting dalam proses pemilihan umum.

Ini dapat mengurangi partisipasi aktif pemilih dalam memastikan validitas dan keabsahan hasil suara.

Persoalan yang muncul dalam Sirekap sebagian besar disebabkan kesalahan pembacaan sistem terhadap formulir penghitungan suara.

Kesalahan ini mengakibatkan ketidaksesuaian jumlah suara dengan angka yang tertera pada formulir penghitungan suara.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com