Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Temukan Pemilih Nyoblos Lebih dari Sekali di 2.413 TPS, Potensial Pemungutan Suara Ulang

Kompas.com - 15/02/2024, 20:10 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap bahwa ada 2.413 tempat pemungutan suara (TPS) yang ditemui pemilihnya mencoblos lebih dari sekali.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyampaikan bahwa pada 2.413 TPS ini sangat berpotensi digelar pemungutan suara ulang.

"Ini kemungkinan PSU (pemungutan suara ulang)-nya besar, tapi tentu lagi ditelusuri apakah benar demikian dari panwascam (panitia pengawas kecamatan) dan juga Bawaslu kabupaten/kota," kata Bagja kepada wartawan, Kamis (15/2/2024).

Namun demikian, Bagja mengaku belum mendapatkan data detail berapa pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali di 2.413 TPS itu.

Baca juga: Bawaslu Sebut Ada 7 TPS Berpotensi Pemilihan Suara Ulang di Banten

Hasil laporan pengawasan yang masuk ke Bawaslu RI, 2.413 TPS itu tersebar di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Banten, Sumatera Utara, Lampung, Sumatera Selatan, Yogyakarta, dan Nusa Tenggara Timur.

Sebelumnya, Bawaslu RI mengungkapkan sejumlah masalah selama proses pemungutan suara.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyebut total ada 13 masalah yang ditemukan, di antaranya ada intimidasi di 2.632 TPS kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilu.

Namun, Bawaslu tak merinci intimidasi seperti apa yang terjadi

Masalah lainnya, ada 37.466 TPS mengalami pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 07.00 WIB, ada 12.284 TPS yang tidak tersedia alat bantu disabilitas netra atau braille template.

Baca juga: Bawaslu Kota Malang Terima Laporan Penggelembungan Suara Capres di TPS Blimbing

Kemudian, ada 10.496 TPS yang tidak lengkap logistik pemungutan suara, ada 5.449 TPS yang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)-nya tidak menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Lolly menambahkan ada 8.219 TPS yang didapati adanya pemilih khusus yang menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan domisili kelurahan dalam KTP elektronik.

"6.084 TPS yang mengalami surat suara yang tertukar," tambah dia.

Adapun sebaran provinsi TPS yang surat suaranya tertukar adalah di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, Banten, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Lampung, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Kemudian, ada 2.509 TPS yang didapati adanya saksi yang tidak dapat menunjukan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau peserta pemilu.

Baca juga: Bawaslu Temukan Ada 80 Ribu Pemilih dalam Satu TPS di Sirekap

Sebanyak 5.836 TPS juga didapati ada pendamping pemilih penyandang disabilitas yang tidak menandatangani surat pernyataan pendamping.

Lebih lanjut, ada pula 3.521 TPS yang saksinya mengenakan atribut memuat unsur atau nomor urut pasangan calon/partai politik/DPD.

"3.724 TPS didapati Papan Pengumuman DPT tidak terpasang di sekitar TPS dan tidak memuat pemilih yang ditandai bagi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat," ujar dia.

Atas berbagai masalah ini, Lolly mengatakan pihaknya telah melakukan tindak lanjut.

Lolly pun menambahkan, saat ini jajaran pengawas Pemilu juga sedang melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap potensi pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang, pemungutan dan penghitungan suara lanjutan dan susulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com