Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hamid Awaludin

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Duta Besar Indonesia untuk Rusia dan Belarusia.

Apa Salahnya "Dirty Vote"?

Kompas.com - 13/02/2024, 14:18 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Kronologi waktunya dirangkai sedemikian rupa sehingga jelas benang merah dan tali temali antara kebijakan penguasa dengan kehendak untuk memenangkan paslon tertentu.

Para pelaku akal culas yang sangat mahir mempertontonkan kepiawaiannya berlaku tuna adab, sangat gamblang dipampangkan, lengkap dengan akar-akar serta alur mereka, dari hulu hingga ke hilir.

Lantas, apa yang salah dengan film "Dirty Vote" ini? Tak ada yang salah. Tak ada yang keliru. Tak ada pelanggaran.

Yang salah adalah standar moral kita. Yang salah adalah standar akhlak kita. Yang salah adalah itikad baik kita untuk memberi kedaulatan kepada rakyat.

Dalam kasus hukum di Mahkamah Aguing Amerika Serikat pada 1964, patut kita renungi. Kasus ini melibatkan koran New York Times, melawan Sullivan, seorang pegawai kantor tatapraja KJota Montgomery di negara bagian Alabama.

Sulivan menuntut koran tersebut dengan dalih pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong, karena sejumlah data yang disajikannya tidak akurat.

Misalnya, para mahasiswa, peserta pawai protes, bernyanyi lagu My Country, Tis of Thee, padahal para mahasiswa tersebut bernyanyi The Star Spangled Banner.

Selanjutnya, Sullivan berdalil bahwa pemberitaan koran mengatakan, seluruh mahasiswa Alabama turun ke jalan-jalan melakukan protes. Padahal, kata Sullivan, hanya sebagian mahasiswa yang melakukannya.

Tuntutan Sullivan tersebut diterima di Pengadilan Alabama dan mewajibkan The New York Times membayar denda sebanyak 500.000 dollar Amerika saat itu.

The New York Times kasasi. Hakim Agung Mahkamah Agung Amerika Serikat, William J. Brennam yang ikut menangani kasus ini, mengatakan: “Perdebatan atau pembicaraan tentang isu yang dibicarakan oleh publik, semestinya tidak berhenti, tetapi harus berlanjut dan kian dibuka seluas mungkin termasuk yang bisa memancing semangat perlawanan sekalipun. Dan memang, isu-isu publik itu selalu harus menyakitkan dan merupakan serangan langsung terhadap publik figur atau orang-orang yang sedang memegang kekuasaan.”

Lebih lanjut, Brennam menguraikan, “Kekeliruan pernyataan adalah sesuatu yang tidak mungkin dihindari dalam perdebatan publik, bahkan kesalahan pernyataan sekalipun tetap harus dilindungi jika kebebasan mengemukakan opini ingin ditegakkan.”

The New York Times memenangkan perkara ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Nasional
Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Nasional
Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Nasional
Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Nasional
Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com