JAKARTA, KOMPAS.com - Sedikitnya sebelas kabupaten di Papua Tengah dan Papua Pegunungan masih akan menggunakan sistem noken/ikat pada Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan, pemungutan suara dengan sistem noken juga tetap digelar pada hari yang sama, yaitu 14 Februari 2024.
Anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin, berujar bahwa penentuan wilayah yang menggunakan sistem noken merupakan hasil pengajuan dari wilayah masing-masing.
"Ada tambahan satu kelurahan (yang menggunakan sistem noken) di Papua Pegunungan. Suratnya baru masuk 3 hari lalu. Kami sedang proses perubahan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024," kata Afifuddin kepada Kompas.com, Selasa (13/2/2024).
Baca juga: KPU Akan Tetapkan Wilayah di Papua yang Pakai Sistem Noken pada 2024
Sistem noken/ikat adalah suatu bentuk kesepakatan bersama atau aklamasi untuk memilih dalam pemilu, yang dilakukan oleh kelompok masyarakat adat sesuai nilai adat, tradisi, budaya, dan kearifan setempat.
Daftar wilayah di tanah Papua yang menggunakan sistem noken sudah diatur di dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024.
Berikut daftarnya:
Papua Pegunungan
a. Kabupaten Yahukimo, kecuali TPS di Distrik Dekai;
b. Kabupaten Jayawijaya, kecuali TPS di Kelurahan Wamena, Distrik Wamena Kota; Kelurahan Sinapuk, Distrik Wamena Kota; dan Kelurahan Sinakma, Distrik Wamena Kota;
c. Kabupaten Nduga, seluruh TPS menggunakan sistem noken/ikat;
d. Kabupaten Mamberamo Tengah, kecuali TPS di Kampung Kobakma, Distrik Kobakma, dan Kampung Kelila, Distrik Kelila;
e. Kabupaten Lanny Jaya, kecuali TPS di: Kampung Ovi, Kampung Langgalo, Kampung Bokon, Kampung Dura, Kampung Wadinalomi, Distrik Tiom; Kampung Ekanom, Distrik Pirime; Kampung Yorenime, Distrik Makki; Kampung Yogobak, Distrik Nogi; dan Kampung Abua, Kampung Tepogi, Kampung Werme, dan Kampung Guma Game, Distrik Yiginua;
f Kabupaten Tolikara, kecuali TPS di Kelurahan Karubaga, Kampung Kogimagi, Kampung Ebenhaezer, dan Kampung Ampera, Distrik Karubaga.
Papua Tengah