Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mohammad Nasir
Wartawan

Wartawan Kompas, 1989- 2018

HUT Ke-78 PWI: Berpikir Kritis dan Jurnalisme Kekinian

Kompas.com - 12/02/2024, 12:08 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PERSATUAN Wartawan Indonesia (PWI), Jumat (9/2/2024) lalu berusia 78 tahun. Organisasi wartawan terbesar dan tertua dengan jumlah anggota sekitar 20.000 orang ini, tetap bersemangat membekali anggotanya dengan cara kerja jurnalistik kekinian, multi tasking, dan berpikir kritis.

Berpikir kritis sangat penting bagi wartawan untuk menguji kebenaran informasi sebelum dikemas menjadi berita.

Apalagi sekarang berseliweran kabar palsu, informasi menyesatkan, kemampuan membaca dan menulis dengan kritis menjadi sangat penting.

Berpikir kritis akan membantu wartawan menemukan kebenaran dan membedakan mana yang benar dan tidak. Semua harus dilihat dengan skeptis dan pikiran njlimet (menyeluruh).

“Wartawan itu cerewet, pengecam, penasihat, pengawas, penguasa dan guru bangsa. Empat surat kabar musuh lebih aku takuti daripada seribu bayonet,” kata Napoleon Bonaparte dalam kutipannya yang tersohor.

Napoleon (1769- 1821), sang kaisar dan komandan militer Perancis menggambarkan wartawan sebagai sosok yang cerewet.

Kecerewetan itu pantulan dari pikiran kritis. Bukan itu bukan ini, tapi yang lain, yang benar. Pikiran kritis (critical thinking) digunakan untuk menggali informasi yang benar.

Untuk menjaga wartawan tetap berpikir kritis dan mengikuti perkembagan teknologi terkini, PWI Pusat bekerja sama dengan seluruh PWI provinsi menyelenggarakan Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) versi baru.

SJI yang didesain sebagai mobile school (sekolah keliling) yang didirikan PWI telah dibuka oleh Menteri Pendidikan, Kabudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, 6 Februari 2024 di Gedung PWI Jawa Barat, Jalan Wartawan II, Bandung.

Menurut Direktur SJI Ahmed Kurnia, sekolah jurnalisme ini dikatakan versi baru karena mengajarkan jurnalisme kekinian, multi tasking, dan critical thinking.

Kritis terhadap informasi dari segala arah, termasuk informasi yang disebarkan melalui kecerdasan buatan (artificial intelligence) yang berpotensi mengandung hoax.

Penyelenggaraan pendidikan model baru ini juga disampaikan dalam laporan Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dalam acara ulang tahun PWI ke-78 di kantor PWI Pusat, Jakarta, Jumat (9/2/2024).

Ulang tahun PWI yang ditandai pemotongan tumpeng, bersamaan dengan Hari Pers Nasional, 9 Februari, dihadiri antara lain Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu, SH, MS, Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo, Ketua Dewan Penasehat PWI Pusat H. Ilham Bintang, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, sejumlah tokoh pers, perwakilan organisasi pers, dan jajaran pengurus PWI.

Dalam kesempatan terpisah, Hendry Ch Bangun berharap melalui SJI, semua wartawan di seluruh Indonesia mampu bekerja dengan nalar kritis, sekaligus memiliki wawasan kebangsaan.

Dengan daya nalar kritis, pers dituntut mampu mem-verifikasi kebenaran informasi sebelum menjadikan informasi sebagai berita media massa.

Untuk menghasilkan berita yang tidak asalan, wartawan perlu merancang pertanyaan kritis dalam wawancara. Banyak mengajukan pertanyaan “mengapa (why), selain “apa, kapan, di mana, siapa, dan bagaimana”.

Bahkan wartawan juga harus kritis antara lain dengan membongkar opini yang seringkali tersembunyi dalam kata sifat.

Misalnya kata sifat “kaya”, perlu dibongkar seperti apa yang dimaksud dengan kata “kaya” yang digunakan untuk kata sifat seseorang.

Karena kata sifat mengandung opini, maka kata sifat sebaiknya dihindari. Kata sifat antara lain, hebat, baik, luar biasa, cantik, indah, ramah, mudah, sulit, kotor, segar, buruk, murah, mahal, besar, kecil, sopan, tidak sopan, dan santun.

Boleh menggunakan kata sifat, asalkan dengan menunjukkan fakta-faktanya secara memadai. Lebih baik mengganti kata sifat dengan kata kerja dan kata benda yang jelas.

Misalnya, kata sifat “kaya” diurai dengan kata kerja dan kata benda. Kata “kaya” bisa diganti dengan “mempunyai 10 rumah masing-masing seharga”.

Dengan menguraikan kata sifat, wartawan tidak mudah terjebak dalam permainan kata. Misalnya, ada yang mengatakan calon wakil presiden A tidak sopan.

Kata “tidak sopan” harus dijelaskan atau didiskripsikan dan atau dinarasikan, supaya wartawan tidak ikut beropini.

“Ketika kamu menggunakan kata sifat, kamu akan berisiko menyelipkan opinimu ke dalam cerita,” kata Carole Rich dalam bukunya Writing and Reporting News, A Coaching Methode, Wadsworth Chengage Learning, 2010.

Wartawan dalam kode etik jurnalistik tidak boleh menulis opininya sendiri. Wartawan hanya melaporkan kejadian, dengan keadaan apa adanya dengan sudut pandang yang menarik.

Bahkan dalam menulis feature, misalnya, wartawan dituntut mempunyai kemampuan menarasikan suatu kejadian atau keadaan yang dilihatnya sendiri atau berdasarkan interview yang sangat detail.

Tulisan narasi, suatu tulisan bertutur yang dramatik, merekonstruksi kejadian, untuk mengajak pembaca seakan-akan menjadi saksi atau menyaksikan kejadian yang sedang dituturkan penulis.

Wartawan juga dituntut mampu menyampaikan informasi dengan gaya diskripsi. Walaupun feature ditulis dengan menggunakan diskripsi dan terasa seperti novel, bahan utamanya tetap serangkaian fakta (non-fiction), bukan fiction seperti novel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com