Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Masih Tunggu Laporan Penurunan Alat Peraga Kampanye di Berbagai Wilayah pada Masa Tenang

Kompas.com - 11/02/2024, 21:43 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Jessi Carina

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI belum bisa memastikan apakah semua alat peraga kampanye (APK) sudah diturunkan di masa tenang yang dimulai hari ini, Minggu (11/2/2024).

Untuk itu, hingga kini Bawaslu masih menunggu laporan di beberapa titik wilayah terkait penurunan APK di masa tenang.

"Kalau beberapa titik, kami masih nunggu laporan karena kan hari ini seharusnya semuanya sudah clear," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube Bawaslu RI, Minggu sore.

Bagja lantas mengungkit peran serta peserta Pemilu 2024 yang semestinya ikut ambil bagian dalam penurunan APK.

Baca juga: Bawaslu DKI: Masyarakat yang Mau Copot APK Harus Didampingi Satpol PP

Menurutnya, penurunan APK tidak hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu yang bekerja sama dengan petugas Satpol PP.

"Ini tanggung jawabnya bukan hanya tanggung jawab Bawaslu, tapi tanggung jawab peserta pemilu juga yang memasang. Nah kami sudah menginformasikan kepada yang memasang, untuk kemudian menurunkan," jelasnya.

Hanya saja, diakuinya, tak mudah menurunkan APK peserta pemilu.

Pasalnya, ada beberapa laporan petugas kesulitan menurunkan APK karena dipasang di pohon yang tinggi.

"Ada yang dipasang di atas pohon randu, itu kan agak sulit juga kita turunkan bekerja sama dengan Satpol PP," ujar dia.

Baca juga: Demak Dilanda Banjir, Bawaslu Ungkap Kemungkinan Pemilu Susulan

"Terus kami sampaikan kepada pengawas, nanti kan sampai nih kepada para pengawas, mohon agar jika alat peraganya sulit untuk diturunkan, untuk tidak kemudian mengorbankan diri sendiri. Kalau tidak punya kemampuan, jangan dipaksakan," tambahnya.

Di sisi lain, ia juga ditanya apakah ada sanksi pidana terhadap peserta Pemilu yang tidak menurunkan alat peraga kampanye.

Menurutnya, hal tersebut tidak ada dalam aturan. Hanya saja, sanksi yang diterapkan adalah sanksi administrasi.

"Kecuali perusakan ya. Kalau merusak alat pidana, termasuk pidana di masa kampanye. Kalau di masa tenang kan memang harus dibersihkan alat peraganya," pungkas Bagja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com