Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Masyarakat Sipil: Kecurangan Pemilu Mencakup Penyalahgunaan Kekuasaan Negara di Berbagai Level

Kompas.com - 11/02/2024, 20:24 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Imparsial, PBHI, KontraS, YLBHI, Amnesty, WALHI, Perludem, Migrant Care, ICW, SETARA Institute, dan lain-lain mengungkapkan sejumlah kasus kecurangan pemilu yang mereka temukan.

Direktur Imparsial Ghufron Mabruri mengatakan, kecurangan Pemilu 2024 mencakup penyalahgunaan kekuasaan negara di berbagai level, mulai dari pejabatnya, anggaran, kewenangan, hingga pengaruh.

Menurutnya, penyalahgunaan kekuasaan negara itu dilakukan demi kepentingan kampanye dan pemenangan kandidat tertentu.

"Dari kasus-kasus yang dikumpulkan oleh kawan-kawan, tercatat ada 121 kasus dengan 31 kategori tindakan penyimpangan aparatur negara di berbagai level dan tingkatan pemerintahan di seluruh wilayah Indonesia," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (11/2/2024).

Baca juga: Hindari Potensi Kecurangan, KPU Diminta Pastikan Keamanan pada Sirekap yang Berteknologi Khusus

Akan tetapi, kata dia, bisa saja 121 kasus yang dicatat oleh Koalisi Masyarakat Sipil hanyalah puncak gunung es saja.

Dia menduga sebenarnya kasus kecurangan yang terjadi selama Pemilu 2024 lebih banyak dari yang mereka temukan.

"Jadi ada kita kumpulkan, dokumentasikan 121 kasus penyimpangan aparatur negara di berbagai level, mulai dari presiden sampai kepala desa terkait dengan untuk kepentingan kampanye dan pemenangan kontestan dalam pemilu," jelas Ghufron.

Dia lantas mencontohkan salah satu kasus kecurangan, yakni Kementerian Agama (Kemenag) yang mengundang seorang capres ke acara sarasehan.

Yang mana, di dalam acara tersebut, capres itu mengeluarkan pernyataan yang dinilai oleh Koalisi Masyarakat Sipil meminta dukungan.

Baca juga: Masyarakat Diminta Kawal Perhitungan Suara untuk Antisipasi Kecurangan Pemilu 2024

"Dalam kegiatan itu juga, capres yang diundang oleh Kemenag mengeluarkan satu statement yang dalam penilaian kawan-kawan, yang ambigu, yang intinya meminta dukungan. Jadi dalam satu kasus bisa jadi lebih dari 1 tindakan," katanya.

Lalu, Ghufron membeberkan ada 7 bentuk tindakan penyimpangan yang dilakukan aparatur negara dan pejabat di berbagai level.

Yang paling besar adalah dukungan ASN terhadap capres-cawapres tertentu, dengan jumlah 38 kasus.

Lalu, disusul oleh 16 kasus terkait kampanye terselubung.

"Berikutnya disusul 14 dukungan terhadap kandidat tertentu. Kemudian berikutnya ada 10 kasus politisasi bansos yang dilakukan oleh presiden. Yang tentunya secara politik menguntungkan satu kandidat tertentu yang berkontestasi dakam pilpres hari ini," jelas Ghufron.

"Terus ada 8 penggunaan fasilitas negara. Dan terakhir yang ketujuh ada 5 tindakan intimidasi terselubung. Ini biasanya melibatkan aparatur yang punya kewenangan pelanggaran hukum. Misalnya apa? Pemanggilan kades," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Buka WWF ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Buka WWF ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Nasional
Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Nasional
Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF ke-10

Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF ke-10

Nasional
Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Nasional
Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com